KONUT, TERASSULTRA.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konawe Utara kembali mengungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang di wilayah Lasolo Kepulauan.
Kali ini, ditujukan kepada PT Primastian Metal Pratama (PMP), yang disebut-sebut melakukan eksploitasi di lahan koridor milik perusahaan lain, serta masuk dalam kawasan hutan tanpa dokumen perizinan kehutanan.
Ketua P3D Konut, Jefri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, PT PMP diduga telah melakukan aktivitas tambang secara ilegal di wilayah koridor PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ).
“Selain diduga beroperasi tanpa dokumen legal yang jelas, PT Primastian juga kuat dugaan telah melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” ungkap Jefri yang akrab disapa Jeje, Sabtu (28/6/2025).
Jeje menyebut, pelanggaran tersebut merupakan bentuk kejahatan serius dalam sektor pertambangan dan kehutanan. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah hutan dan tambang.
“Jika benar mereka masuk kawasan hutan tanpa PPKH, ini pelanggaran berat. Bagaimana mungkin bisa lolos dari pantauan aparat atau pengawas kehutanan. Kami akan segera melaporkan secara resmi kasus ini ke penegak hukum,” tegas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Magister Manajemen lulusan kampus ternama di Sultra itu juga mengungkap adanya indikasi pembukaan lahan koridor baru antara wilayah kerja PT Primastian dan PT BSJ. Dugaan tersebut muncul berdasarkan temuan lapangan yang diperoleh tim investigasi P3D dalam beberapa pekan terakhir.
“Ada bukaan lahan di celah antara dua perusahaan ini. Kami akan usut lebih jauh soal ini. Jika terbukti ada pembukaan koridor ilegal, ini pelanggaran serius dan tak bisa ditoleransi. Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba,” tegasnyq.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Oleh sebab itu, P3D menilai bahwa dugaan pelanggaran ini harus disikapi serius oleh semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM.
Lebih lanjut, Jeje menuturkan bahwa P3D juga akan menelusuri status dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT PMP serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban administratif lainnya, termasuk denda kerusakan kawasan hutan bila memang terjadi pelanggaran.
“Kami akan mengecek apakah PT PMP sudah mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM atau belum, dan apakah sudah menyelesaikan kewajiban dendanya jika terbukti masuk kawasan hutan. Semua ini akan kami investigasi menyeluruh,” bebernya.
P3D menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, sebagai bagian dari gerakan sipil yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong tata kelola pertambangan yang berkeadilan di Konawe Utara.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada temuan ini. P3D akan terus bergerak dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat lokal,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Primastian Metal Pratama maupun PT BSJ belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kedua belah pihak guna memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab.
Penulis: Andri


















Komentar