KENDARI, TERASSULTRA.COM – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam memperkuat legalitas aset daerah mendapat dorongan signifikan dari pemerintah pusat.
Pada Rabu (28/5/2025), Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menerima langsung sertifikat lahan milik Pemkot dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid.
Penyerahan berlangsung di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam rangkaian kegiatan penyerahan sertifikat dan Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Penataan Ruang. Penyerahan ini menjadi bagian dari distribusi 265 sertifikat kepada pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara.
Di tengah kompleksitas persoalan agraria dan percepatan pembangunan, sertifikat tersebut merupakan pijakan hukum penting bagi Pemkot Kendari dalam menjamin kejelasan status aset yang digunakan untuk kepentingan publik.
“Kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah adalah fondasi dari pembangunan yang berkelanjutan dan tertib. Dengan sertifikat ini, Pemkot Kendari memiliki dasar hukum yang kuat dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan,” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Nusron juga menyoroti pentingnya reformasi pertanahan dan tata ruang yang progresif. Ia menyampaikan empat fokus utama kementeriannya, yaitu peningkatan layanan pertanahan dan kebijakan publik, percepatan reforma agraria, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, dan penyusunan serta penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan pembangunan wilayah.
“Kami mendorong percepatan pemutakhiran sertifikat lama, khususnya yang diterbitkan antara tahun 1960 sampai 1997. Sertifikat lama ini rentan tumpang tindih karena belum berbasis peta kadastral. Jika tidak ditangani, ini bisa berdampak serius terhadap legalitas investasi dan perlindungan aset negara,” tegas Nusron.
Sertifikat yang diterima oleh Pemkot Kendari mencakup lahan-lahan strategis yang digunakan untuk fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan masyarakat lainnya. Legalitas ini bukan hanya melindungi aset daerah, tetapi juga meminimalisir potensi konflik agraria di kemudian hari.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menyambut baik penyerahan ini. Ia menyatakan bahwa Pemkot Kendari sangat mendukung agenda reforma agraria yang dicanangkan pemerintah pusat, termasuk penataan ruang yang berbasis pada kepastian hukum dan keberlanjutan.
“Ini menjadi tonggak penting bagi kami di daerah. Legalitas aset ini akan memperkuat perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan meminimalisir persoalan hukum di masa mendatang. Kami berkomitmen mendukung percepatan reforma agraria yang inklusif dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya usai dikonfirmasi melalui pesan whatsappnyq, Kamis (29/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot akan terus bekerja sama dengan Kantor Pertanahan dan instansi terkait untuk menyelesaikan aset-aset lain yang belum tersertifikasi, termasuk mempercepat digitalisasi data pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka turut menyampaikan harapannya kepada Kementerian ATR/BPN agar lebih aktif membantu penyelesaian berbagai persoalan agraria di wilayah Sultra, termasuk sengketa tapal batas yang masih terjadi.
“Salah satu perhatian kami adalah tapal batas Pulau Kawi-kawia yang hingga kini belum tuntas. Kami berharap dukungan konkret dari kementerian dalam menuntaskan persoalan ini secara tuntas dan adil,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar