KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Muna Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan kasus ini terungkap setelah tim Subdit I Indagsi menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, pada 6 Juni 2026.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang akan diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya, Kamis (11/6/2026).
Penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial AB, LA, dan TK. Sementara satu orang lainnya, MU, masih dalam pencarian.
Dalam kesempatan itu, Dodi menjelaskan, AB diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus pengolah BBM subsidi yang diperoleh dari sejumlah pihak. Dari hasil pemeriksaan, AB membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA. Ia juga memperoleh tambahan 1.000 liter minyak tanah dari TK serta sekitar 3.000 liter BBM lainnya dari MU.
“Seluruh BBM tersebut dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai kurang lebih 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ungkapnya.
Dalam rentang 1 hingga 5 Juni 2026, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke kapal kayu milik AB yang bersandar di pesisir Desa Pajala. Di atas kapal itu, solar dan minyak tanah dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter sebelum dimasukkan ke dalam drum plastik menggunakan mesin alkon
Polisi menemukan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik saat melakukan penggerebekan.
Selain menyita BBM, penyidik juga mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama, satu unit mesin alkon, dan satu unit tandon yang digunakan dalam proses pencampuran.
“Barang bukti ditemukan di dalam kapal kayu milik tersangka yang berada di pesisir Pantai Desa Pajala,” kata Dodi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Dodi.
Dengan demikian, Dodi menegaskan pihaknya akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan mengganggu hak masyarakat memperoleh bahan bakar bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi maupun perdagangan ilegal BBM subsidi di wilayahnya,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar