KENDARI, TERASSULTRA.COM – Riwayat Sulawesi Tenggara (Sultra) tak dimulai dari ruang-ruang birokrasi, melainkan dari jejak panjang kekuasaan tradisional dan tarik-menarik kepentingan administratif sejak masa kolonial.
Enam puluh dua tahun setelah ditetapkan sebagai provinsi, pemerintah daerah mencoba merangkai kembali fragmen sejarah itu sebagai pengingat arah pembangunan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menelusuri kembali fase-fase penting pembentukan wilayah yang kini dikenal sebagai Bumi Anoa.
Gubernur Andi Sumangerukka, melalui Kepala Dinas Kominfo, Andi Syahrir, menyebut perjalanan daerah ini sebagai proses panjang yang melibatkan dinamika politik, geografis, dan sosial.
“Sultra tidak lahir dalam satu momentum tunggal. Ia terbentuk dari rangkaian sejarah yang panjang, mulai dari sistem kerajaan hingga menjadi bagian dari struktur negara modern,” ungkapnya, Senin (27/4/2026).
Sebelum Indonesia merdeka, wilayah Sultra berada dalam pengaruh dua entitas besar: Kesultanan Buton dan Kerajaan Laiwoi. Kedua kekuatan ini membentuk struktur sosial-politik masyarakat yang bertahan hingga masa awal republik.
Memasuki era kolonial, Belanda memasukkan wilayah tersebut ke dalam administrasi Onderafdeling Boeton Laiwoi dengan pusat pemerintahan di Bau-Bau. Struktur ini kemudian diwariskan dalam bentuk pembagian wilayah administratif setelah kemerdekaan.
Pada awal berdirinya Republik Indonesia, Sultra belum berdiri sebagai provinsi. Wilayah ini masih menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara yang berpusat di Makassar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952. Bahkan, pada tahap awal, kawasan ini hanya berstatus sebagai satu kabupaten dengan ibu kota di Bau-Bau.
“Kala itu, rentang kendali pemerintahan sangat luas, sementara infrastruktur terbatas. Ini menjadi salah satu tantangan utama dalam pelayanan publik,” beber Andi Syahrir.
Titik balik terjadi pada 1959. Pemerintah mulai melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk empat daerah tingkat II: Kabupaten Kolaka, Buton, Muna, dan Kendari. Langkah ini dianggap sebagai upaya awal mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat.
Namun, kondisi geografis yang sulit dan keterbatasan sarana transportasi membuat pengelolaan wilayah tetap tidak efektif. Para tokoh lokal kemudian mendorong pembentukan provinsi mandiri.
Dorongan itu berujung pada lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 yang menetapkan Sultra sebagai provinsi. Tanggal 27 April 1964 kemudian diperingati sebagai hari jadi daerah ini.
“Pembentukan provinsi bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi bentuk pengakuan atas kebutuhan masyarakat akan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif,” kata Andi Syahrir.
Dalam enam dekade terakhir, Sultra mengalami perubahan signifikan. Dari empat kabupaten awal, wilayah ini berkembang menjadi 15 kabupaten dan dua kota. Pemekaran tersebut mencerminkan pertumbuhan sekaligus tantangan baru dalam tata kelola pemerintahan.
Di tengah ekspansi wilayah itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga kohesi sosial. Sultra dikenal sebagai daerah dengan keberagaman etnis dan budaya, namun relatif stabil dalam kehidupan bermasyarakat.
“Keberagaman adalah kekuatan Sultra. Ini yang harus terus dijaga di tengah pembangunan yang semakin cepat,” paparnya.
Dengan demikian pemerintah kata Andi Syahrir berharap momentum 62 tahun ini tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia diharapkan menjadi refleksi atas capaian sekaligus pijakan untuk mempercepat pembangunan.
“Usia 62 tahun adalah fase matang. Tantangannya bukan lagi sekadar membangun, tetapi memastikan pembangunan itu adil, merata, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar