TERASSULTRA.COM – Sebanyak 342 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari diusulkan memperoleh remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 2026. Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam sistem pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Noviandi Umbaran, mengatakan pengurangan masa pidana tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Menurutnya, warga binaan yang berhak menerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan pihak rutan.
“Sebanyak 342 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini dan akan diberikan secara resmi pada Hari Raya Idulfitri 2026,” kata Rikie, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pengusulan remisi dilakukan melalui sistem administrasi pemasyarakatan yang menilai sejumlah aspek, di antaranya kedisiplinan warga binaan, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi dalam program pembinaan.
Di Rutan Kendari, berbagai program pembinaan rutin dilaksanakan, mulai dari pembinaan kepribadian, kegiatan keagamaan, hingga pelatihan keterampilan. Program tersebut bertujuan membekali warga binaan agar siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Rikie menambahkan, pemberian remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
Selain itu, momentum Idulfitri dimaknai sebagai waktu untuk memperkuat nilai kebersamaan, saling memaafkan, serta membangun semangat baru bagi warga binaan dalam menata kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Pihak rutan memastikan seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Redaksi


















Komentar