SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

11 Tahun Buron, Polda Sultra Ambil Alih Kasus DPO Penganiayaan Anak di Wakatobi

Polda 13
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat memberikan keterangan. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Setelah sebelas tahun berstatus buron, kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada 2014 kembali disorot.

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengambil alih penanganan tersangka yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkara ini sebelumnya ditangani Polres Wakatobi. Dua pelaku telah menjalani hukuman, sementara satu tersangka lain berhasil lolos dari jeratan hukum selama lebih dari satu dekade.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara transparan dan menjawab keresahan masyarakat.

“Audit internal telah dilakukan, dan menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Polres Wakatobi yang lalai dalam penerbitan SKCK bagi DPO tersebut,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Lalai yang dimaksud terjadi saat tersangka DPO justru sempat lolos mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“Terhadap kelalaian itu, sanksi sudah dijatuhkan. Petugas yang bersangkutan dikenakan penempatan khusus (Patsus), demosi jabatan selama tiga tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” tegasnya.

Sementara itu tambahnya Ditreskrimum Polda Sultra kini sudah melayangkan panggilan pertama terhadap tersangka buron tersebut. Namun, pemanggilan tidak diindahkan dengan alasan kendala transportasi laut.

“Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan, dan kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” kata Kombes Pol Iis Kristian.

Pada dasarnya kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Tidak boleh ada lagi celah bagi siapa pun untuk menghindar dari proses hukum,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement