SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hukum Kriminal

11 Kilogram Sabu Dimusnakan, Polda Sultra Bongkar Jaringan Malaysia-Kendari

IMG 20250519 WA0026
Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto saat memperlihatkan barang bukti sabu jaringan internasional. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 11,3 kilogram sabu dimusnahkan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto di Lapangan Presisi, Senin (19/5/2025).

Pemusnahan dilakukan di hadapan pejabat tinggi lintas instansi, termasuk Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta perwakilan BNN, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan BPOM Kendari.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan kekhawatirannya atas tingginya peredaran sabu yang kini merambah kawasan industri dan tambang di wilayah Sultra.

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Banyak dari pengguna sabu saat ini berada di kawasan-kawasan strategis seperti lingkar pertambangan,” ungkapnya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil membongkar dua jaringan besar dalam pengungkapan kasus ini, melibatkan tujuh tersangka, diantaranya tiga pria dan empat wanita.

Salah satu pelaku pria, RB, warga Kolaka, diketahui berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia membawa sabu dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan sistem tempel dan menyelundupkannya ke Kendari menggunakan kendaraan roda empat.

Dari tangan RB, polisi menyita 7 paket sabu dengan berat bruto mencapai 7.418,72 gram.

“RB ini kurir profesional, sekali antar diupah Rp17 juta. Ia sudah beberapa kali menjalankan aksinya,” ungkap Dir Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Sementara itu, empat tersangka perempuan berinisial SN, SE, SU, dan WA, teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional. Mereka menyelundupkan sabu dari Malaysia dan menyembunyikannya di dalam bra serta pakaian dalam.

“SN adalah pengendali. Ketiga wanita lainnya adalah kurir. Jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari,” bebernya.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dilakukan, setelah barang bukti disita dan diverifikasi melalui proses laboratorium forensik.

“Ini bagian dari pertanggungjawaban kami kepada publik. Barang bukti tidak hanya disita, tetapi benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement