SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal

Mengungkap Dugaan Mafia Tanah di Sultra: PT Ade Synergy Inland Diduga Menjual Lahan Ganda, Korban Menjerit

mafia tanah
Ilustrasi mafia tanah. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Praktik mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. PT Ade Synergy Inland diduga terlibat dalam skema penjualan lahan ganda yang merugikan banyak korban. Direktur perusahaan, KE, menjadi sorotan setelah sedikitnya empat laporan masuk ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan jual beli tanah kavling.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Sultra mengungkap modus yang digunakan PT Ade Synergy Inland. Ketua AMPH Sultra, Ibrahim, mengatakan perusahaan tersebut menjual tanah yang sama kepada beberapa orang. Korban yang telah melunasi pembayaran hanya diberi kuitansi, tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

“Tanah yang dibeli korban umumnya dibayar secara cicilan. Namun, setelah pelunasan, surat-surat kepemilikan tidak kunjung diberikan,” ujar Ibrahim, Senin (24/2/2025).

Saat korban menuntut haknya, perusahaan justru berdalih bahwa tanah tersebut memiliki pemilik ganda (double user). Janji pengembalian uang pun hingga kini tak direalisasikan.

Dari empat laporan yang masuk ke Polda Sultra, satu kasus sudah naik ke tahap penyidikan, sementara tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Namun, ada dugaan bahwa KE mendapatkan penangguhan penahanan, meskipun kasusnya berpotensi merugikan banyak pihak.

“Ada kabar direkturnya mendapatkan penangguhan penahanan. Semoga informasi ini tidak benar. Saya meminta Polda Sultra segera menetapkan tersangka jika sudah ada bukti yang cukup,” tegas Ibrahim.

Polda Sultra sendiri sebelumnya mendapat penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas keberhasilannya mengungkap kasus mafia tanah. Kini, publik menanti langkah tegas institusi ini dalam menindak kasus yang kembali mencuat.

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku telah membayar lunas tanah kavling yang dijanjikan, namun tak kunjung menerima sertifikat.

“Saya sangat berharap mendapat keadilan. Agar pelaku diproses hukum dengan tegas, supaya tidak ada korban baru,” katanya.

Di tengah kontroversi, PT Ade Synergy Inland melalui Bendahara perusahaan, Ade Endah Setiani, membantah tuduhan penipuan. Ia menyebut perusahaan juga mengalami kendala dengan pemilik lahan.

“Kalau untuk penipuan, perusahaan pun kadang ditipu sama pemilik lahan,” dalihnya.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan: Jika perusahaan bertanggung jawab, mengapa hingga kini masih banyak korban yang belum mendapatkan hak mereka?

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan telah berulang kali mencoba menghubungi Direktur PT Ade Synergy Inland, KE, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Menanggapi kasus ini, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, membenarkan adanya laporan terhadap PT Ade Synergy Inland.

“Terkait yang ini, terlapor sudah mengembalikan sebagian uang pelapor, dan perkaranya masih lidik,” katanya dikutip dari KendariKini.com.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement