KENDARI, TERASSULTRA.COM – Sekretariat DPRD Kota Kendari, melalui Bagian Hukum, khususnya Sub Bagian Perundang-undangan, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Kendari dan Kantor Kecamatan Kambu pada Selasa, (18/02/2025).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Sekretariat DPRD Kota Kendari dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai peraturan daerah yang sedang dibahas. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat kecamatan, perwakilan dari DPRD Kota Kendari, serta lurah di wilayah Kecamatan Kambu dan Poasia.
Pejabat Kecamatan yang hadir membuka secara resmi kegiatan ini, diikuti dengan pemaparan materi oleh beberapa narasumber, di antaranya Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto, Kabag Keuangan, Abdul Jamil, serta Kasubag Perundang-undangan Gunawan. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, serta dampak dari Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Kendari.
Menampung Aspirasi Masyarakat

Sekretariat DPRD Kota Kendari gencar melakukan sosialisasi Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol. Foto Andri
Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto dalam pemaparannya menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyerap aspirasi serta masukan dari masyarakat. Proses ini menjadi penting dalam pembuatan kebijakan karena masyarakat merupakan pihak yang akan langsung merasakan dampak dari peraturan yang diberlakukan.
“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat, terutama dari para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan kelurahan, terkait dengan pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol ini. Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa mendapatkan masukan yang lebih komprehensif agar peraturan daerah yang akan disahkan nanti benar-benar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di Kota Kendari,” ujar Sugianto.
Ia juga menekankan bahwa pengendalian minuman beralkohol merupakan isu yang sensitif karena menyangkut berbagai aspek, termasuk kesehatan, ketertiban umum, serta dampak sosial lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas agar konsumsi serta peredarannya dapat dikendalikan dengan baik.
Urgensi Regulasi Minuman Beralkohol di Kendari
Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari, Gunawan dalam pemaparannya menyoroti pentingnya regulasi terkait minuman beralkohol, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkan jika tidak ada pengawasan yang ketat.
“Peraturan ini bukan hanya untuk melarang, tetapi lebih kepada bagaimana kita bisa mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat. Kita harus memastikan bahwa aturan yang disusun nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” jelas Gunawan.
Gunawan juga menambahkan bahwa dalam penyusunan Raperda ini, DPRD Kota Kendari telah melakukan kajian mendalam, termasuk membandingkan dengan peraturan serupa di daerah lain. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah bagaimana mengatur distribusi serta penjualan minuman beralkohol agar tidak disalahgunakan, terutama oleh kelompok usia rentan seperti remaja.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa konsumsi minuman beralkohol bisa berdampak negatif, terutama jika dikonsumsi oleh mereka yang belum cukup umur atau dikonsumsi secara berlebihan. Oleh karena itu, regulasi ini akan mengatur dengan jelas siapa saja yang boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol serta bagaimana mekanisme pengawasannya,” lanjutnya.

Sekretariat DPRD Kota Kendari saat melaksanakan sosialisasi Raperda pengendalian minuman berakohol. Foto Andri
Gunawan menjelaskan bahwa dalam rancangan peraturan ini, DPRD Kota Kendari juga akan mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.
“Regulasi ini nantinya akan mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan. Kita ingin memastikan bahwa peraturan ini benar-benar diterapkan dan tidak hanya sebatas aturan di atas kertas,” paparnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya regulasi pengendalian minuman beralkohol serta dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi perumusan kebijakan yang lebih baik. Sekretariat DPRD Kota Kendari akan terus mengawal proses ini hingga Raperda yang sedang disusun dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sosialisasi Akan Dilakukan di Seluruh Kecamatan
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kota Kendari juga telah melakukan sosialisasi serupa di Kantor Kecamatan Abeli dan Kantor Kecamatan Nambo. Sosialisasi ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Kendari sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
“Kita ingin memastikan bahwa semua elemen masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terkait regulasi ini. Itulah sebabnya kami melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan agar semua pihak bisa berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan ini,” tambah Sugianto.
Diharapkan, setelah rangkaian sosialisasi ini selesai, DPRD Kota Kendari dapat mengakomodasi seluruh masukan dari masyarakat dalam pembahasan final Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Harapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini menyambut baik langkah DPRD Kota Kendari dalam memberikan ruang partisipasi bagi mereka. Beberapa peserta mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol, seperti peningkatan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.
Salah satu peserta sosialisasi, yang merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat di Kecamatan Poasia, menyampaikan harapannya agar aturan yang dibuat nantinya tidak hanya sekadar mengatur peredaran minuman beralkohol, tetapi juga memberikan solusi bagi mereka yang terdampak, termasuk upaya edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya konsumsi alkohol berlebihan.
“Kami berharap aturan ini benar-benar bisa ditegakkan dengan baik dan tidak hanya menjadi formalitas semata. Pengawasan juga harus diperkuat agar aturan yang dibuat bisa berjalan efektif di lapangan,” tandasnya. (adv)


















Komentar