SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial Hukum

DPRD Kota Kendari Kecam LC Pakai Seragam Sekolah di Michelin Kitchen Bar, Manajemen Akan Dipanggil

IMG 20240301 WA00252
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengecam LC Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke menggunakan pakaian seragam sekolah. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti dugaan pelanggaran serius yang terjadi di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, setelah beredar informasi bahwa Lady Companion (LC) di tempat hiburan tersebut mengenakan seragam Sekolah Menengah Atas (SMA) saat bekerja.

Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPRD Kota Kendari, yang membidangi hukum dan ketertiban. Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat dan mencoreng dunia pendidikan di Kota Kendari.

“Ini jelas pelanggaran serius. Seragam sekolah itu atribut resmi yang seharusnya hanya digunakan oleh peserta didik, bukan untuk kepentingan lain, apalagi di tempat hiburan malam. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Rajab Jinik saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (15/2/2025).

Pelanggaran Terhadap Norma Pendidikan dan Etika

IMG 20250214 WA0103

LC Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke menggunakan seragam sekolah. Foto ist

Menurut Rajab, penggunaan atribut sekolah oleh LC di tempat hiburan malam bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap dunia pendidikan.

“Seragam sekolah adalah simbol dunia pendidikan yang harus dihormati. Jika digunakan dalam konteks seperti ini, maka secara tidak langsung kita sedang membiarkan marwah pendidikan dirusak. Ini bukan perkara sepele,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan seragam sekolah dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsinya bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pendidikan dan mencederai nilai moral masyarakat.

“Ini bukan hanya masalah izin usaha atau regulasi tempat hiburan, tetapi juga persoalan etika dan moral. Kita harus memastikan bahwa dunia pendidikan di Kendari tidak dirusak oleh tindakan seperti ini,” tambahnya.

DPRD Akan Panggil Manajemen Michelin Kitchen Bar

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Kendari berencana memanggil manajemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke pada Senin (17/2/2025) untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas insiden ini.

“Kami akan panggil pihak manajemen untuk menjelaskan bagaimana bisa LC di tempat mereka menggunakan seragam sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan tanpa ada konsekuensi,” kata Rajab Jinik.

Menurutnya, pemanggilan ini akan menjadi bagian dari investigasi lebih lanjut yang bertujuan untuk memastikan apakah insiden ini terjadi karena kelalaian manajemen atau ada unsur kesengajaan.

“Kami ingin tahu apakah ini murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Jika memang ada unsur pembiaran, maka tentu sanksinya akan lebih berat,” ujarnya.

Potensi Sanksi Tegas untuk Michelin Kitchen Bar

Screenshot 20250214 174629 Samsung Internet 1

Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Foto ist

Rajab menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran aturan, maka Michelin Kitchen Bar bisa dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran keras hingga kemungkinan pencabutan izin usaha.

“Kami pasti akan memberikan sanksi. Kalau hanya sekali terjadi, mungkin bisa berupa teguran keras dan denda administratif. Tapi kalau ada unsur kesengajaan dan pembiaran, bisa saja kami rekomendasikan pencabutan izin operasional,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat hiburan malam lainnya guna mencegah kejadian serupa.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan apakah ada tempat hiburan lain yang melakukan pelanggaran serupa. Kalau ada, maka sanksinya juga harus tegas,” tambahnya.

Desakan Revisi Regulasi Tempat Hiburan Malam

Sejumlah anggota DPRD Kota Kendari kini mendorong revisi aturan terkait pengawasan dan regulasi tempat hiburan malam, terutama yang berkaitan dengan batasan usia pengunjung, kode etik operasional, serta kewajiban manajemen dalam menjaga norma dan etika.

“Kita harus memperketat regulasi agar kejadian seperti ini tidak terulang. Pengawasan harus lebih ketat, dan manajemen tempat hiburan harus bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas yang terjadi di dalam tempat usaha mereka,” tegas Rajab Jinik.

Ia juga meminta masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran serupa agar pemerintah bisa bertindak lebih cepat.

“Kalau ada yang melihat kejadian seperti ini, segera laporkan. Jangan dibiarkan karena ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tuturnya.

DPRD Kota Kendari berharap kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih menghormati dunia pendidikan dan tidak menyalahgunakan atribut sekolah dalam konteks yang tidak semestinya. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement