KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin yang dinilai telah menyalahi norma dengan menghadirkan hiburan menggunakan kostum pelajar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah serius terhadap pelanggaran tersebut, termasuk melayangkan surat kepada Asosiasi Rekreasi dan Hiburan (Arokap) untuk menindak tegas THM yang dianggap “nakal.”
“Kami melihat ada fenomena yang tidak sehat dalam dunia hiburan malam di Kendari, khususnya terkait THM Michelin. Penggunaan kostum pelajar dalam kegiatan hiburan malam bukan hanya mencederai moral masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang ada. Kami akan bersurat ke Arokap untuk memastikan ada tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang tidak mengindahkan norma dan regulasi,” ujar Jabar Aljufri saat ditemui awak media, Jumat (14/2/2025).

Gedung Dewan Perwakilab Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Foto ist
Menurut Jabar, keberadaan tempat hiburan malam memang diakui sebagai bagian dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif, tetapi tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa pengawasan yang ketat. Pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas THM Michelin yang dianggap meresahkan dan berpotensi membawa dampak negatif bagi generasi muda.
“Kami tidak anti dengan industri hiburan, tapi ada batasan yang harus dihormati. Jika ada tempat hiburan yang sengaja membuat konsep yang merendahkan dunia pendidikan, tentu kami tidak bisa tinggal diam. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola THM Michelin untuk meminta klarifikasi sekaligus mengevaluasi operasional mereka,” tegasnya.
Jabar menekankan bahwa DPRD Kota Kendari tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak tatanan sosial, terutama jika menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan dan moral generasi muda. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan bahwa THM yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami ingin Kota Kendari tetap memiliki dunia hiburan yang sehat, bukan yang justru menjadi sarana eksploitasi atau pelecehan terhadap simbol-simbol pendidikan. Kami akan terus mengawasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah kota untuk mengambil langkah-langkah tegas,” tambahnya.
DPRD Akan Dorong Regulasi yang Lebih Ketat
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal regulasi tempat hiburan malam, DPRD Kota Kendari akan mendorong adanya aturan yang lebih ketat terkait operasional THM. Jabar menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Pariwisata dan Satpol PP, untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
“Kami akan meninjau kembali regulasi yang ada. Jika aturan saat ini masih longgar dan memberi celah bagi tempat hiburan untuk berkreasi tanpa batas, maka kami akan mengusulkan revisi atau peraturan tambahan yang lebih spesifik. Salah satu yang bisa diterapkan adalah larangan penggunaan atribut atau simbol pendidikan dalam dunia hiburan malam,” jelas Jabar.
Jabar menambahkan, aturan yang lebih ketat akan memberikan efek jera bagi pengelola tempat hiburan yang mencoba melanggar norma. DPRD ingin memastikan bahwa dunia hiburan di Kendari tetap berkembang, tetapi dalam batasan yang wajar dan tetap menghormati nilai-nilai budaya serta moral masyarakat setempat.
“Jangan sampai Kota Kendari dikenal sebagai kota yang membiarkan pelanggaran norma terjadi di dunia hiburan malamnya. Ini soal marwah kita sebagai masyarakat yang masih menjunjung tinggi adat dan budaya. Kalau dibiarkan, bisa jadi nanti muncul kreativitas lain yang lebih melenceng dari norma, dan itu berbahaya,” katanya.
Selain itu, DPRD juga akan mendesak pemerintah kota untuk lebih aktif dalam melakukan razia dan pemantauan terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar aturan. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang berulang, bukan tidak mungkin sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, akan diberlakukan terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar.
“Kami minta dinas terkait dan Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan dari masyarakat. Pengawasan ini harus lebih ketat agar tidak ada celah bagi tempat hiburan yang nakal untuk terus beroperasi tanpa konsekuensi,” ujarnya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Dunia Hiburan

Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin yang dinilai telah menyalahi norma dengan menghadirkan hiburan menggunakan kostum pelajar. Foto ist
Jabar juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dunia hiburan malam di Kendari. Menurutnya, pengawasan tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPRD, tetapi juga harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan laporan terkait kejadian ini. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kendari masih peduli dengan lingkungan sosialnya. Kami berharap ke depan, jika ada kejadian serupa atau indikasi pelanggaran lain di tempat hiburan malam, masyarakat tidak ragu untuk melaporkan,” katanya.
Ia juga meminta kepada para orang tua untuk lebih aktif dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka terkait batasan dalam dunia hiburan. Dengan adanya edukasi dari lingkungan keluarga, diharapkan generasi muda dapat lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang dapat merusak masa depan mereka.
“Kita semua memiliki tanggung jawab dalam menjaga generasi muda kita agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang dapat merusak moral dan masa depan mereka. Dunia hiburan memang ada, tetapi harus tetap dalam batasan yang wajar dan sehat,” tutupnya. (adv)


















Komentar