JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Hillcon Jaya Sakti (HJS) dan PT Indra Bakti Mustika (IBM) terkait serangkaian kecelakaan kerja (K3) yang mengakibatkan korban jiwa.
Desakan ini datang dari Konsorsium Pemerhati Investasi Pertambangan (KPIP), yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker pada Rabu (12/2/2025). Mereka menuntut Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penghentian sementara operasional perusahaan.
Koordinator KPIP, Habrianto menegaskan bahwa PT HJS telah terlibat dalam tiga insiden kecelakaan kerja di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pertama, pada September 2023 – Sebuah bus yang membawa 19 pekerja PT HJS terbalik.
Kedua pada September 2024 – Sebuah dump truck terbalik di jalan hauling. Kemudian tiga, pada Desember 2024 – Seorang operator alat berat meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di site PT IBM Konut.
“Seharusnya, dengan tiga kali kecelakaan yang merenggut nyawa, PT HJS sudah mendapatkan sanksi tegas dari instansi terkait. Namun, hingga kini mereka masih beroperasi seolah tidak terjadi apa-apa,” tegas Habrianto.
Tak hanya di Sultra, Habrianto juga mengungkap bahwa PT HJS diduga mengalami insiden kecelakaan kerja di Halmahera Tengah, Maluku Utara (2022) dan Kotabaru, Kalimantan Selatan (2023), yang juga menelan korban jiwa.
Selain itu, KPIP menilai ada indikasi pembiaran oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra dan instansi terkait. Menurut mereka, kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di tingkat daerah, tanpa perlu dibawa ke pusat.
“Ini menjadi preseden buruk dalam pengawasan ketenagakerjaan di Sultra. Kami menduga ada kelalaian dan ketidaktegasan dari instansi setempat, sehingga kami meminta Kemnaker turun tangan langsung,” ungkap Habrianto.
Menyikapi desakan tersebut, Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, Fertias, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Disnaker Sultra. Namun, dalam pemanggilan pertama pada 30 Januari 2025, perwakilan PT HJS yang hadir dinilai tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.
“Pimpinan PT HJS beralasan tidak bisa hadir karena bertepatan dengan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Oleh karena itu, Disnaker Sultra akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua,” jelas Fertias saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (13/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tuntutan dari massa aksi akan segera dikoordinasikan dengan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker untuk ditindaklanjuti.
Kepala Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi mengklaim bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait insiden 24 Desember 2024 yang menewaskan seorang operator alat berat PT HJS.
“Kami terus mengumpulkan data dan fakta untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Pengawasan di lapangan juga terus kami lakukan,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar