KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan studi banding ke DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) guna membahas dan memperdalam mekanisme pengawasan dalam penanganan alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan. Studi banding ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, serta diikuti oleh sejumlah anggota DPRD dan pejabat terkait pada Kamis (13/2/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis DPRD Kota Kendari dalam memperkuat peran pengawasan mereka terhadap perubahan tata guna lahan yang semakin marak terjadi di Kota Kendari. Dalam beberapa tahun terakhir, alih fungsi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan perumahan dan komersial menjadi salah satu isu utama yang memerlukan regulasi dan pengawasan ketat agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Urgensi Pengawasan Alih Fungsi Lahan di Kota Kendari
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, menegaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam pembangunan kota adalah bagaimana memastikan keseimbangan antara kebutuhan hunian dan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami perkembangan pesat yang berimplikasi pada meningkatnya permintaan lahan untuk perumahan dan sektor komersial.
“Perubahan fungsi lahan adalah sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan, tetapi harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat. Jika tidak, dampaknya bisa merugikan masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun tata kelola perkotaan,” ujar La Ode Muhammad Inarto.

DPRD Kota Kendari saat melaksanakan studi banding di DPRD Konawe Selatan. Foto Andri
Ia menambahkan bahwa banyaknya pengembang yang mengubah lahan pertanian atau ruang terbuka hijau menjadi kawasan perumahan sering kali tidak diikuti dengan kajian lingkungan yang memadai. Oleh karena itu, DPRD Kota Kendari merasa perlu untuk mempelajari bagaimana DPRD Kabupaten Konsel mengawasi proses ini agar dapat diterapkan dalam pengambilan kebijakan di Kota Kendari.
Pembelajaran dari DPRD Konsel dalam Pengawasan Tata Ruang
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Konsel, jajaran DPRD Kota Kendari diterima langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD Konsel yang membidangi masalah tata ruang dan pertanahan. Diskusi berlangsung intens dengan membahas berbagai aspek pengawasan yang telah diterapkan di Konsel, termasuk regulasi yang mengatur alih fungsi lahan serta strategi mitigasi dampak lingkungan.
DPRD Konsel menjelaskan bahwa salah satu pendekatan yang mereka lakukan dalam pengawasan alih fungsi lahan adalah melalui sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dinas-dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami memiliki mekanisme pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari verifikasi awal terhadap permohonan perubahan fungsi lahan, kajian lingkungan, hingga pemantauan langsung terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Konsel, Beangga Herianto.
Selain itu, DPRD Konsel juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan tata ruang. Salah satu metode yang mereka gunakan adalah dengan membuka forum diskusi publik sebelum memberikan rekomendasi perubahan tata guna lahan.
“Kami mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan agar mereka juga dapat memberikan masukan terkait dampak sosial dan ekonomi dari alih fungsi lahan di wilayah mereka,” tambahnya.
Dampak Negatif Alih Fungsi Lahan Tanpa Pengawasan yang Ketat
Dalam diskusi tersebut, DPRD Kota Kendari juga mengangkat beberapa kasus yang terjadi di Kota Kendari terkait alih fungsi lahan yang kurang terkontrol. Salah satu permasalahan utama yang muncul adalah banjir yang semakin sering terjadi akibat berkurangnya daerah resapan air.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa beberapa wilayah di Kota Kendari kini lebih rentan terhadap banjir akibat semakin banyaknya lahan hijau yang dikonversi menjadi kawasan perumahan tanpa memperhatikan aspek drainase dan daya dukung lingkungan,” kata La Ode Muhammad Inarto.

Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik bersama anggota dewan lainnya saat melaksanakan studi banding di DPRD Kabupaten Konsel. Foto Andri
Selain itu, meningkatnya jumlah kawasan perumahan juga berpotensi menimbulkan konflik agraria, terutama jika tidak ada kejelasan mengenai legalitas lahan yang dialihfungsikan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dari DPRD dan instansi terkait menjadi sangat penting.
Rencana Tindak Lanjut DPRD Kota Kendari
Setelah mendapatkan berbagai masukan dari DPRD Konsel, Ketua DPRD Kota Kendari menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi lahan di Kota Kendari. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:
• Evaluasi Regulasi yang Berlaku
DPRD Kota Kendari akan meninjau kembali regulasi yang mengatur alih fungsi lahan guna memastikan bahwa kebijakan yang ada sudah cukup untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan perumahan yang pesat.
• Penguatan Koordinasi dengan Instansi Terkait
DPRD akan meningkatkan sinergi dengan dinas-dinas terkait, terutama Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk memastikan bahwa setiap proses perubahan fungsi lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Peningkatan Partisipasi Masyarakat
DPRD Kota Kendari juga akan mendorong adanya forum konsultasi publik sebelum ada perubahan tata ruang yang signifikan, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan dan mengetahui dampak dari kebijakan tersebut.
• Pemantauan dan Penegakan Hukum
DPRD akan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pengembang yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal atau tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
Kesimpulan
Studi banding DPRD Kota Kendari ke DPRD Kabupaten Konsel menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap alih fungsi lahan di Kota Kendari. Dengan pertumbuhan kota yang semakin pesat, penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa setiap perubahan tata guna lahan dilakukan secara terencana dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, menegaskan bahwa hasil dari studi banding ini akan menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengendalikan perubahan fungsi lahan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Kota Kendari berjalan secara berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat. Studi banding ini memberikan banyak wawasan yang akan kami terapkan dalam kebijakan di Kota Kendari,” tandasnya. (adv)


















Komentar