SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advetorial Pemerintahan

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Bahas Polemik Jalan di Lorong Mata Air, Siap Tempuh Jalur Mediasi dan Pembebasan Lahan

Screenshot 20250212 134131 Instagram 3
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu saat memimpin RDP soal jalan di Lorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan jalan di Lorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Kamis (13/2/2025). Rapat ini merupakan lanjutan dari RDP sebelumnya yang digelar pada Senin (3/2/2025), dengan pokok permasalahan terkait klaim kepemilikan tanah yang menjadi bagian dari jalan tersebut.

Dalam rapat tersebut, warga setempat bernama Imran menyampaikan bahwa dirinya hanya membebaskan 2 meter tanah dari kepemilikannya untuk akses jalan. Namun, jalan yang saat ini digunakan masyarakat memiliki lebar 6 meter, sehingga terdapat 4 meter lahan yang kepemilikannya belum jelas.

“Saya hanya membebaskan 2 meter tanah saya untuk jalan. Sekarang jalan ini lebarnya 6 meter, jadi masih ada sekitar 4 meter yang tidak jelas statusnya,” ungkap Imran saat rapat berlangsung.

Untuk mencari titik terang terkait status tanah tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari telah melakukan pengecekan berdasarkan data citra satelit. Dari hasil analisis, tanah yang dipersoalkan ternyata merupakan milik pemerintah.

Warga Harapkan Kepastian Status Tanah

IMG 20250212 WA00451 1

Warga Lorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari saat mengikuti RDP yang digelar DPRD Kota Kendari. Foto Andri

Sementara itu, beberapa warga yang hadir dalam RDP tersebut mengungkapkan harapan agar masalah ini segera mendapatkan kepastian hukum. Mereka menginginkan kejelasan terkait status tanah tersebut agar tidak ada lagi polemik di kemudian hari.

“Kami ingin ada kepastian hukum, apakah tanah ini memang milik pemerintah atau bukan. Kalau memang milik pemerintah, kami berharap segera ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa warga lainnya juga menekankan bahwa akses jalan tersebut sangat vital bagi mobilitas mereka, sehingga menginginkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Kami sebagai warga hanya ingin jalan ini tetap bisa digunakan dengan status yang jelas. Jangan sampai nanti muncul sengketa baru yang justru menghambat akses masyarakat,” tambahnya.

DPRD Kota Kendari Dorong Mediasi

Merespons permasalahan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik menyarankan agar warga yang bersangkutan melakukan mediasi dengan pihak pemerintah guna menemukan solusi terbaik.

“Kami menyarankan agar warga yang merasa memiliki klaim atas tanah ini melakukan mediasi dengan pemerintah. Kita cari titik temu terbaik supaya persoalan ini tidak berlarut-larut,” kata Rajab.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa berdasarkan telaah data BPN, tanah yang dipermasalahkan memang berbatasan langsung dengan jalan umum.

“Dari hasil rapat dengar pendapat hari ini, berdasarkan telaah BPN Kota Kendari dan data citra satelit, Sertifikat Hak Milik (SHM) 103 itu berbatasan dengan jalan umum,” jelas Zulham Damu.

IMG 20250106 WA0033 3

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik saat memberikan pernyataan dalam rapat dengar pendapat. Foto Andri

DPRD Kota Kendari menilai bahwa penyelesaian masalah ini harus mengutamakan musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait. Oleh karena itu, DPRD akan membuka ruang mediasi guna menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara yang lebih baik.

“DPRD Kota Kendari akan mencoba membuka upaya mediasi bersama pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum. Kami ingin memastikan bahwa masalah ini bisa terselesaikan dengan baik, tanpa merugikan siapa pun,” tambah Zulham.

DPRD Dorong Pembebasan Lahan Jika Mediasi Gagal

Meski DPRD Kota Kendari menekankan pentingnya mediasi dalam penyelesaian masalah ini, pihaknya juga menyiapkan opsi lain jika upaya tersebut menemui jalan buntu. Zulham menegaskan bahwa jika proses mediasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan, maka DPRD akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan langkah pembebasan lahan.

“Seandainya proses mediasi tidak berjalan dengan baik dan tidak ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak, maka kami dari DPRD Kota Kendari akan memerintahkan Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan pembebasan lahan atau mengambil alih jalan tersebut sebagai aset daerah,” tegasnya.

IMG 20250212 WA0047 1

DPRD Kota Kendari saat menggelar Rapat Dengar Pendapat persoalan jalan di Lorong Mata Air, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Foto Andri

Menurut Zulham, keberadaan jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus mengedepankan kepentingan umum.

“Jalan ini bukan hanya digunakan oleh satu atau dua orang, tapi oleh banyak warga. Maka dari itu, jika memang tanah tersebut masuk dalam aset pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum, maka kami akan mendukung langkah pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Diminta Bersikap Tegas

Menanggapi rekomendasi DPRD, Pemerintah Kota Kendari diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis guna menyelesaikan persoalan ini. DPRD juga meminta agar pemerintah kota lebih proaktif dalam menangani sengketa lahan yang berkaitan dengan fasilitas umum.

“Kami minta Pemerintah Kota Kendari untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai ada aset yang dibiarkan tanpa kejelasan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tutur Zulham.

Dengan adanya keputusan DPRD untuk mendorong mediasi dan, jika perlu, melakukan pembebasan lahan, diharapkan polemik ini dapat segera terselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement