SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kabar Daerah

DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus, Mahasiswa Desak Penghentian Aktivitas PT TBS

IMG 20250210 WA0049
Konsorsium Mahasiswa Sultra (Korum) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra, dan Jangkar Sultra kembali menggelar unjuk rasa di DPRD Sultra. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Isu pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, semakin memanas.

Konsorsium Mahasiswa Sultra (Korum) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra, dan Jangkar Sultra kembali menggelar unjuk rasa di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/2/2025), menuntut penghentian aktivitas PT TBS yang diduga mencemari lingkungan.

Aksi ini merupakan yang ketiga kalinya digelar di Gedung DPRD Sultra, menandakan ketidakpuasan mahasiswa atas respons legislatif dalam menangani persoalan ini. Mereka mendesak Komisi III DPRD Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas serta pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS.

Dugaan pencemaran lingkungan ini mencuat setelah pada 8 dan 30 Januari 2025, warga setempat melaporkan bahwa air kali dan pesisir di sekitar Blok Watalara berubah warna menjadi kemerah-merahan. Fenomena ini diduga kuat berasal dari limbah aktivitas pertambangan PT TBS yang mencemari lingkungan sekitar.

Dugaan pencemaran ini bukan pertama kali terjadi. Sejumlah aktivis lingkungan telah menyoroti bahwa aktivitas tambang PT TBS dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga berisiko merusak ekosistem pesisir dan merugikan masyarakat sekitar.

Situasi di Kantor DPRD Sultra sempat memanas saat massa aksi tiba dan mendapati bahwa tidak ada satu pun anggota dewan yang menyambut mereka. Kekecewaan ini memuncak, menyebabkan mahasiswa melakukan aksi bakar ban di halaman gedung sebagai bentuk protes keras.

Tidak berhenti di situ, massa aksi juga melakukan penyisiran di ruangan-ruangan DPRD Sultra, berusaha mencari anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun, karena tetap tidak mendapatkan respons, mereka akhirnya melakukan penyegelan kantor DPRD Sultra sebagai simbol protes atas sikap legislatif yang dianggap mengabaikan tuntutan rakyat.

Setelah ketegangan yang berlangsung cukup lama, sekitar pukul 13.00 WITA, Komisi III DPRD Sultra akhirnya menemui para pengunjuk rasa dan bersedia mendengar aspirasi mereka.

Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom menegaskan bahwa mahasiswa menginginkan ketegasan dari DPRD Sultra terkait rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS serta pembekuan izin tambangnya.

“Kami ingin DPRD Sultra bersikap tegas dalam persoalan ini. Jangan hanya sekadar janji, tetapi harus ada tindakan nyata berupa rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” bebernya.

Malik juga menyoroti ketidaktegasan Komisi III DPRD Sultra dalam menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada 22 Januari 2025. Menurutnya, hasil RDP tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan hanya menjadi wacana di atas kertas.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi pertambangan PT TBS untuk mengumpulkan data primer sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kami akan turun langsung ke lokasi tambang untuk memastikan kondisi di lapangan. Setelah memperoleh data yang valid, kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan ini,” ungkap Sulaeha.

Ia juga membuka kesempatan bagi perwakilan Konsorsium Mahasiswa Sultra untuk ikut dalam kunjungan lapangan tersebut, sehingga mereka dapat melihat langsung kondisi yang ada.

“Kalau siap, ayo sama-sama ke lokasi, supaya semua pihak bisa melihat langsung bagaimana kondisi sesungguhnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pansus pencemaran lingkungan PT TBS.

“Saya secara pribadi maupun sebagai anggota DPRD Sultra sepakat untuk membentuk Pansus agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Sultra juga mengungkapkan bahwa PT TBS diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah untuk operasionalnya.

Hal ini berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, yang mencatat bahwa PT TBS tidak terdaftar sebagai pemegang kuota RKAB.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jika benar PT TBS tidak memiliki RKAB, maka operasionalnya tidak sah dan harus dihentikan,” tegas Sulaeha Sanusi.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Khalik menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli menekankan pentingnya mengantongi data primer sebelum mengambil langkah lebih jauh.

“Kami butuh data konkret sebelum mengambil tindakan. Oleh karena itu, kunjungan lapangan ini sangat penting agar kami bisa melihat langsung dampak yang terjadi,” katanya.

Di sisi lain, Humas PT TBS, Nindra membantah tuduhan pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaannya. Menurutnya, perubahan warna air sungai bukan disebabkan oleh limbah pertambangan, melainkan akibat tingginya curah hujan di wilayah tersebut.

“Sampai hari ini, Sungai Watalara tidak pernah meluap hingga menyebabkan banjir atau pencemaran lingkungan yang merusak biota laut. Foto-foto yang beredar itu diambil dua tahun lalu dan bukan merupakan kondisi terkini,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement