KONAWE UTARA, TERASSULTRA.COM – PT Pernick Sultra diduga melakukan pelanggaran serius dengan menambang tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta menggunakan jalan kabupaten tanpa izin. Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara menegaskan akan membawa kasus ini hingga ke Presiden Prabowo dan DPR RI.
Aktivitas pertambangan PT Pernick di Waturambaha, Konawe Utara, semakin menuai sorotan. Perusahaan ini diduga mengabaikan aturan dengan melakukan hauling ore nikel di jalan kabupaten tanpa izin resmi. Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menilai Dinas Perhubungan Konawe Utara seakan menutup mata dan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan tersebut.
“Ini jelas pelanggaran fatal! Jalan yang digunakan adalah jalan kabupaten yang diperuntukkan bagi masyarakat. Bertahun-tahun mereka melintas tanpa izin, tanpa kontribusi ke daerah. Ada apa ini? Kenapa Dishub Konut seperti tutup mata?,” tegas Jefri.
Lebih jauh, ia mempertanyakan kemungkinan adanya kongkalikong antara pihak Dishub dan PT Pernick.
“Apakah ada deal-dealan di bawah meja? Ini yang harus kita bongkar! Fakta di lapangan menunjukkan Dishub Konut seakan malas menindak, padahal jelas-jelas ada pelanggaran,” lanjutnya.
Tak hanya soal penggunaan jalan, PT Pernick juga diduga melakukan aktivitas pertambangan dan hauling ore nikel sebelum mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Padahal, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023, RKAB merupakan syarat mutlak sebelum perusahaan bisa beroperasi.
“Ini pelanggaran serius! Tidak boleh ada aktivitas pertambangan sebelum RKAB disetujui. Jika terbukti, ada sanksi berat: peringatan tertulis, penghentian operasional, hingga pencabutan izin,” tegas Jefri.
Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra per 5 Februari 2025, PT Pernick bahkan tidak termasuk dalam 61 perusahaan yang telah mendapat kuota RKAB dari Kementerian ESDM. Artinya, jika perusahaan tetap beroperasi, itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
Pihak Dinas Perhubungan Konawe Utara sendiri mengakui bahwa PT Pernick belum mengantongi izin penggunaan jalan. Kabid Lalu Lintas Dishub Konut, Awan Priadi, menyebut perusahaan belum memiliki dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin lintas.
“Kami sudah keluarkan pertimbangan teknisnya, tapi rekomendasi izin dari PTSP belum keluar. PT Pernick tetap tidak boleh beroperasi sebelum izin itu ada,” ujar Awan.
Dishub Konut bahkan mengklaim telah berulang kali menegur PT Pernick agar menghentikan aktivitas sebelum izin keluar. Namun, perusahaan tetap membandel dan terus beroperasi.
“Teguran sudah sering kami berikan, tapi mereka tetap melanggar. Baru kalau ada masalah dengan warga, mereka panik cari izin,” ungkapnya.
Melihat berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Pernick, P3D Konut memastikan akan membawa masalah ini ke pusat.
“Kami akan melapor langsung ke Presiden Prabowo dan DPR RI. Ini bukan sekadar masalah perizinan, ini soal kejahatan terhadap aturan negara! Daerah dirugikan, hukum dilecehkan. Ini harus dihentikan,” tegas Jefri.
Sementara itu, KTT PT Pernick, Tahir, membantah semua tudingan.
“Tidak benar tuduhan itu. Yang mempermasalahkan ini bukan masyarakat sekitar. Lagipula, jalan yang digunakan ada dalam wilayah IUP kami,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar