KENDARI, TERASSULTRA.COM – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tiba-tiba disematkan kepada YC, tersangka dalam kasus dugaan penipuan, memicu protes keras dari tim kuasa hukumnya. Keputusan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dianggap janggal, mengingat klien mereka selama ini selalu kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan penyidik.
“Tiba-tiba muncul status DPO, padahal YC tidak pernah mangkir selama ada surat pemanggilan resmi. Apa dasar penerbitan DPO ini? Ini terkesan dipaksakan,” ungkap Andre Darmawan, pengacara YC, dalam keterangannya kepada media, Minggu (2/2/2025).
Kasus ini bermula pada 2021, ketika seorang kontraktor berinisial FY diduga menyuap mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), AMN, melalui ajudannya. Suap itu bertujuan untuk mengamankan proyek dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, proyek tersebut batal setelah AMN ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi dana PEN.
Setelah proyek gagal, FY menuntut pengembalian uang suap sebesar Rp500 juta yang telah diberikan kepada ajudan AMN. Namun, alih-alih menempuh jalur hukum yang sesuai untuk mengklaim kembali uangnya, FY justru melaporkan YC ke Polda Sulawesi Tenggara dengan tuduhan penipuan. Langkah ini dinilai aneh dan tidak masuk akal oleh tim kuasa hukum YC.
Kejanggalan dalam Proses Penyidikan
Andre Darmawan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, bukti berupa pesan WhatsApp dari FY kepada YC, yang menunjukkan bahwa uang Rp500 juta tersebut diberikan sebagai suap kepada ajudan AMN. Dalam pesan tersebut, FY juga meminta YC untuk menagih uang itu kepada mantan Bupati Koltim.
“Ada bukti pesan WhatsApp yang menunjukkan bahwa FY tahu betul uang itu untuk suap. Namun, anehnya, bukti ini tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik,” tegas Andre.
Lebih lanjut, ajudan AMN dan AMN sendiri sudah mengakui adanya penerimaan uang tersebut, tetapi keterangan mereka tidak dijadikan dasar dalam penyidikan. “Pesan itu disimpan, tidak diklarifikasi kepada FY, dan tidak dijadikan pertimbangan dalam penyidikan. Ini sangat mencurigakan,” tambahnya.
Andre mencurigai adanya upaya rekayasa hukum untuk mengalihkan kasus ini dari perkara suap menjadi penipuan.
“Ini jelas kasus suap, bukan penipuan. Namun, Polda Sultra seolah bekerja sama dengan FY untuk menjerat YC,” ujarnya.
Bahkan, ia menduga ada intervensi dari petinggi Mabes Polri dan Polda Sultra yang memaksakan agar kasus ini terus berjalan meskipun terdapat banyak kejanggalan.
Berkas Bolak-Balik, Kriminalisasi Terus Berlanjut
Kejanggalan lainnya terlihat dari perjalanan berkas kasus ini yang sudah tiga kali bolak-balik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hingga kini, berkas tersebut belum juga mencapai status P21 atau dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Apa karena formal materiil yang belum terpenuhi, atau karena banyaknya kejanggalan dalam kasus ini?” tanya Andre.
Tim kuasa hukum YC menilai bahwa berlarut-larutnya kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap klien mereka.
“Jika berkas sampai tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi, berarti ada yang tidak beres. Ini seharusnya jadi sinyal bagi penyidik untuk menghentikan kasus ini, bukan malah memaksakan status DPO,” katanya.
Desakan Penghentian Kasus dan Pengusutan Suap FY
Tim kuasa hukum YC mendesak Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap klien mereka.
“Kasus ini harus dihentikan. Ini bukan penipuan, melainkan suap antara FY dan mantan Bupati Koltim,” tegas Andre.
Pihaknya juga menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus suap yang dilakukan FY.
“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika ada upaya untuk menyelamatkan FY dan mengorbankan YC, maka ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandas Andre.
Penulis: Andri


















Komentar