SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Laporan Penyerobotan Lahan Mandek 7 Tahun, Penyidik Polres Kolaka Dipertanyakan Profesionalismenya

IMG 20250127 WA0018
Al Imran La Aci, pihak pelapor saat memberikan keterangan. Foto Andri

KOLAKA, TERASSULTRA. COM – Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Kolaka dalam menangani laporan penyerobotan lahan bersertifikat semakin menuai sorotan. Al Imran La Aci, pihak pelapor, geram lantaran laporannya yang telah bergulir selama tujuh tahun tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.

Bahkan La Imran La Aci telah melaporkan sejumlah penyidik Polres Kolaka ke Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk seorang penyidik berinisial Y, yang kini justru mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan.

Dalam percakapan melalui ponsel dengan Al Imran La Aci, penyidik Y tampak keberatan atas pelaporan dirinya ke Propam Polda Sultra. Ia berdalih bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.

Namun, bagi Al Imran La Aci, pelaporan itu adalah bentuk protes atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang dinilai membiarkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya, atas nama Siti Amina, Herlina, dan Hardiyanti, berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.

“Tujuh tahun kasus ini berjalan tanpa ada kejelasan. Laporan kami seolah dibiarkan jalan di tempat, sementara para oknum penyerobot tanah semakin leluasa berbuat sesuka hati dan merasa kebal hukum,” tegas Al Imran La Aci, Senin (27/1/2025).

Yang lebih mengejutkan, lanjut Al Imran La Aci, penyidik yang menangani kasus ini justru menyarankan agar dilakukan pengembalian batas tanah. Padahal, menurutnya, tidak ada sengketa batas di lokasi tanah yang dilaporkan.

“Ada apa dengan penyidik ini? Apakah jika pengembalian batas tidak dilakukan, laporan saya akan kembali dihentikan atau dibiarkan jalan di tempat seperti selama ini?,” tanya Al Imran La Aci dengan nada kecewa.

Ia menilai, langkah yang seharusnya dilakukan penyidik adalah identifikasi lapangan secara profesional, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah di lokasi tersebut.

“Penyidik seharusnya mengambil langkah proaktif dengan menyurat ke BPN guna mendudukkan sertifikat di lokasi, bukan malah melempar tanggung jawab dengan alasan pengembalian batas,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Kolaka terkait lambannya penanganan kasus serta laporan yang telah diajukan ke Propam Polda Sultra.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement