SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Warga Tuntut Keadilan! PT Tekonindo Dinilai Ingkar Janji, Ganti Rugi Lahan Longsor Tak Kunjung Dibayar

IMG 20250124 WA0049
Lahan warga longsor diduga akibat aktivitas pertambangan PT Tekonindo. Foto Andri

BOMBANA, TERASSULTRA.COM – Warga Desa Pangkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, hingga kini masih menunggu itikad baik dari PT Tekonindo terkait pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak longsor akibat aktivitas pertambangan.

Lahan milik Wawan Zulkarnain yang mengalami longsor hingga 30 meter beserta sejumlah pohon jati miliknya, diduga kuat akibat galian tambang PT Tekonindo yang mencapai kedalaman 20 hingga 30 meter di sekitar area tersebut. Namun hingga saat ini, perusahaan tambang tersebut belum merealisasikan kompensasi atas kerugian yang dialami warga.

Wawan mengaku telah berulang kali menghubungi pihak perusahaan, namun negosiasi terkait ganti rugi masih menemui jalan buntu. Dirinya hanya meminta kompensasi senilai Rp 300 juta untuk mengganti lahan yang rusak, bukan untuk pembebasan lahan seperti yang diinginkan pihak perusahaan.

“Saya sudah berkali-kali berkomunikasi dengan penanggung jawab lapangan PT Tekonindo, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Saya hanya ingin ganti rugi, bukan pembebasan lahan seperti yang mereka inginkan,” tegas Wawan, Jumat (24/1/2025).

Kondisi cuaca yang semakin buruk membuat Wawan semakin khawatir longsor akan meluas, mengancam lahan miliknya yang tersisa.

“Kalau hujan terus seperti ini, pasti longsor akan bertambah parah. Saya hanya ingin agar longsoran segera ditangani agar tidak semakin meluas,” keluhnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar setelah ganti rugi diberikan, PT Tekonindo juga bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan di area longsor, seperti pembangunan turap pengaman untuk mencegah longsor susulan.

Dalam kesempatan itu, Wawan mengaku menuai kekecewaan dari Wawan yang bersikeras tidak ingin lahannya diambil alih perusahaan.

“Saya tidak mau lahan saya dibebaskan, saya hanya minta ganti rugi sesuai kerugian yang saya alami. Lahan ini adalah mata pencaharian saya, bukan sekadar tanah biasa,” tegasnya.

Hingga kini, Wawan masih menunggu kepastian dari PT Tekonindo untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil. Ia berharap pemerintah setempat dan pihak terkait dapat turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan ini demi keadilan bagi warga terdampak.

Sementara itu, Direktur PT Tekonindo, Nur Baco, dalam keterangannya menyatakan kesediaan perusahaan untuk membayar Rp 300 juta, namun dengan syarat lahan tersebut sepenuhnya menjadi milik perusahaan, bukan sekadar ganti rugi atas longsor yang terjadi.

“Jika Rp 300 juta itu untuk pembebasan lahan, kita siap. Artinya, lahan dan tanaman kita bebaskan, bukan sekadar ganti rugi longsor,” ungkap Nur Baco melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement