KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan (Port dan Jetty Facilities) dan Belt Conveyor System (Material Handling Equipment) di Pomalaa yang dikerjakan oleh PT Antam Tbk pada tahun 2012.
Proyek ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengawasan sehingga tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengungkapkan bahwa proyek pembangunan pelabuhan berkapasitas 12.000 DWT tersebut dilakukan oleh PT Adhi Karya berdasarkan kontrak Nomor 077/9231/DAT/2021 yang ditandatangani pada 26 Maret 2012.
Kontrak dengan durasi 15 bulan itu memiliki nilai sebesar USD 26.259.744 atau setara dengan Rp 420.155.904.000. Namun, hingga kini proyek tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan peruntukannya.
“Pekerjaan pembangunan pelabuhan ini tidak selesai tepat waktu karena adanya perencanaan yang tidak dilaksanakan dengan benar dan lemahnya pengawasan tim proyek,” ujar Dody kepada media, Senin (20/1/2025).
Selain itu, Kejati Sultra juga mengusut proyek pembangunan Belt Conveyor System yang dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya. Kontrak proyek tersebut bernomor 025/9231/DAT/2012, ditandatangani pada 17 Januari 2012 dengan nilai sebesar USD 11.154.026, setara dengan Rp 178.464.416.000, dan memiliki durasi pengerjaan selama 15 bulan. Namun, proyek ini juga mengalami permasalahan serupa dengan pelabuhan.
“Baik pembangunan pelabuhan maupun belt conveyor, keduanya tidak dapat difungsikan hingga saat ini. Kami terus mendalami dugaan kelalaian dalam perencanaan dan pengawasan yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Dody.
Pihak Kejati Sultra berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dody menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar