KENDARI, TERASSULTRA.COM – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra untuk segera turun tangan dan menyelesaikan polemik yang muncul akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Kelompok mahasiswa menilai bahwa kehadiran perusahaan tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan serta sosial ekonomi masyarakat setempat.
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor DPRD Sultra pada Senin, 20 Januari 2025, perwakilan Konsorsium Mahasiswa, Malik menyampaikan bahwa aktivitas PT TBS telah menyebabkan berbagai permasalahan, mulai dari pencemaran lingkungan, kerusakan infrastruktur, hingga dampak sosial yang merugikan warga sekitar.
“Kami meminta DPRD Sultra untuk turun tangan secara serius menyelesaikan polemik ini karena kami melihat aktivitas PT TBS sangat merugikan masyarakat setempat, baik dari segi sosial maupun lingkungan,” ujar Malik di hadapan anggota DPRD yang menerima aksi tersebut.
Menurut Malik, pencemaran akibat aktivitas pertambangan telah berdampak pada sumber air masyarakat, menyebabkan lahan pertanian warga terganggu, serta menimbulkan kerusakan pada jalan yang digunakan sebagai jalur transportasi tambang. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap izin lingkungan yang dimiliki PT TBS.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian antara aktivitas pertambangan yang dilakukan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi acuan dalam operasional perusahaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Konsorsium Mahasiswa Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak segan-segan untuk menggelar aksi yang lebih besar jika DPRD tidak bertindak tegas terhadap PT TBS.

Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra untuk segera turun tangan dan menyelesaikan polemik yang muncul akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Arsya
Malik menyebut bahwa mahasiswa telah melakukan investigasi di lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran yang perlu segera ditindaklanjuti. Ia juga menilai bahwa selama ini pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sultra masih lemah, sehingga perusahaan-perusahaan seperti PT TBS diduga dapat beroperasi tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan aksi sampai ada tindakan nyata dari DPRD dan pemerintah daerah untuk membela hak-hak masyarakat. Jika dalam RDP nanti tidak ada solusi konkret, kami akan turun dengan massa yang lebih besar,” tegasnya
Menanggapi desakan mahasiswa, DPRD Sultra melalui Anggota Komisi III, Suwandi Andi memastikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam forum tersebut, DPRD akan memanggil pihak PT TBS untuk dimintai klarifikasi terkait berbagai permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat dan mahasiswa.
“Rencananya pada hari Rabu (22/1/2025) kita akan panggil PT TBS untuk dilakukan RDP, kami ingin mendengar langsung penjelasan mereka terkait permasalahan yang ada,” ungkap Suwandi kepada awak media.
Lebih lanjut, Suwandi menegaskan bahwa DPRD Sultra berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra harus menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Suwandi Andi meminta pihak PT TBS untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi polemik ini dan memberikan penjelasan yang transparan terkait operasional mereka.
“Kami berharap PT TBS dapat hadir dan memberikan data yang akurat terkait perizinan, operasional, serta langkah mitigasi yang telah mereka lakukan untuk mengurangi dampak lingkungan,” katanya.
DPRD juga mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara harus mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
“Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Jika terbukti melanggar aturan, maka kami akan merekomendasikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Komisi III DPRD Akan Libatkan Akademisi dalam Evaluasi AMDAL
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Abdul Halik menjelaskan bahwa RDP mendatang tidak hanya akan melibatkan PT TBS, tetapi juga akan mengundang stakeholder lain, termasuk dari kalangan akademisi dan aktivis lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan objektif terkait legalitas serta dampak dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan PT TBS sesuai dengan ketentuan AMDAL yang mereka miliki atau tidak. Karena AMDAL adalah salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujar Abdul Halik.
Menurutnya, keterlibatan akademisi diharapkan dapat memberikan analisis mendalam mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan serta apakah PT TBS telah memenuhi kewajiban-kewajiban yang diatur dalam dokumen AMDAL.
Selain itu, Abdul Halik juga meminta kepada masyarakat yang terdampak untuk memberikan data dan bukti terkait kerugian yang mereka alami akibat aktivitas pertambangan ini.
“Kami butuh dukungan dari masyarakat dalam bentuk data yang valid agar kami memiliki dasar yang kuat untuk mendesak tindakan lebih lanjut kepada pihak perusahaan,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar