SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintahan

RDP DPRD Sultra: PT Merbau Sepakati Penghentian Penggusuran Hingga Bukti Lahan Jelas

IMG 20250113 WA0040 1
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra tengah saat memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggusuran lahan masyarakat di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga dilakukan oleh PT Merbau tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, dan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan PT Merbau, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Mowila, para kepala desa di Kecamatan Mowila, serta warga yang merasa dirugikan atas penggusuran lahan mereka.

Dalam RDP itu, Kepala Desa Rakawuta, Andi Odang, menyampaikan keluhan warganya terkait aktivitas PT Merbau yang melakukan penggusuran lahan tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan dari pemilik lahan.

“PT Merbau mengklaim bahwa mereka telah melakukan pembelian tanah dari warga, padahal warga kami tidak pernah menjual lahan mereka. Bahkan, warga memiliki sertifikat tanah dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebagai bukti sah atas kepemilikan,” ungkap Andi Odang.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihak PT Merbau tidak pernah secara terbuka menunjukkan bukti pembelian atau dokumen yang menguatkan klaim mereka atas lahan tersebut.

“Kalau PT Merbau benar-benar memiliki dokumen sah, seharusnya mereka menunjukkan data tersebut agar persoalan ini bisa segera diselesaikan. Namun, mereka malah melakukan penggusuran tanpa komunikasi yang jelas dengan warga,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Lambebara, Abidin, yang mengungkapkan bahwa penggusuran dilakukan secara tiba-tiba dengan dalih bahwa lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Merbau.

“Warga kami memiliki sertifikat dan SKT yang sah, dan mereka tidak pernah menjual lahan tersebut. Namun, PT Merbau tetap melakukan penggusuran tanpa memedulikan hak-hak warga,” kata Abidin.

Abidin juga menyoroti dampak besar yang dirasakan warga akibat penggusuran ini, mengingat banyak tanaman seperti merica, durian, dan tanaman lainnya yang siap panen ikut digusur.

“Banyak warga yang kehilangan mata pencaharian karena tanaman mereka yang siap panen dihancurkan. Kami meminta pertanggungjawaban dari PT Merbau untuk mengganti kerugian ini, tetapi hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Penjelasan PT Merbau

Menanggapi keluhan warga, Legal Standing Humas PT Merbau, Hari Hasruri, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pembelian lahan dari warga setempat dengan bukti jual beli yang sah.

“Kami melakukan pembelian lahan dengan sistem beli putus, sehingga lahan yang dibeli menjadi hak perusahaan. Penggusuran dilakukan atas dasar itu,” jelas Hari Hasruri.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan beberapa kali telah melakukan ganti rugi kepada warga yang mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan mereka.

“Jika ada warga yang merasa lahan mereka digusur, mereka harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Kami tidak akan melakukan penggusuran tanpa dasar legalitas yang jelas,” tambahnya.

Langkah Penyelesaian oleh BPN dan DPRD

Kepala BPN Konsel, Asrudin, menyatakan bahwa pihaknya akan mencari data valid terkait kepemilikan lahan di wilayah tersebut untuk memastikan tidak ada tumpang tindih klaim antara warga dan perusahaan.

“Kami akan mencocokkan data kepemilikan lahan warga dengan dokumen yang dimiliki PT Merbau. Langkah ini penting untuk menghindari konflik berkepanjangan,” ujar Asrudin.

IMG 20250113 WA0050 1 scaled

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra saat memberikan keterangan dalam memimpin RDP dengan PT Merbau. Foto Arsya

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menyatakan bahwa DPRD belum dapat mengambil keputusan final dalam RDP ini karena bukti-bukti kepemilikan lahan dari kedua belah pihak masih belum lengkap.

“Kami belum bisa memutuskan karena belum ada bukti valid apakah lahan tersebut milik warga yang dikuasai sejak tahun 2003 atau merupakan hak PT Merbau berdasarkan HGU. Namun, untuk sementara waktu, kami dan PT Merbau sepakat bahwa tidak akan ada penggusuran sebelum ada titik terang terkait persoalan ini,” kata La Isra.

Selain itu, DPRD Sultra meminta PT Merbau untuk menginventarisasi ulang bukti-bukti jual beli lahan yang telah dilakukan bersama pemerintah desa dan kecamatan setempat.

“Setiap lahan harus dipastikan statusnya. Jangan sampai ada klaim ganda, di mana perusahaan memiliki bukti kepemilikan, tetapi warga juga mengklaim dengan sertifikat atau SKT. Inventarisasi ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait,” tegas La Isra.

DPRD juga merekomendasikan agar BPN melakukan pengawasan lebih intensif terhadap proses inventarisasi ini, serta memastikan semua data diverifikasi dengan pemilik lahan yang sah.

“Setelah data selesai diverifikasi, hasilnya harus disampaikan kepada DPRD pada RDP berikutnya. Kami ingin masalah ini segera selesai dengan cara yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

La Isra juga menekankan bahwa DPRD mendukung investasi di wilayah Sultra, tetapi investasi tersebut tidak boleh menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat.

“Kami mendukung keberadaan investasi seperti PT Merbau, karena itu penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tidak boleh mengorbankan hak-hak warga. Jika ada masalah, harus diselesaikan dengan musyawarah yang baik,” tandasnya.

Rapat berikutnya akan dijadwalkan pada minggu depan, di mana semua pihak, termasuk PT Merbau dan warga, diharapkan membawa bukti-bukti sah terkait klaim kepemilikan lahan mereka. Dengan adanya komitmen dari kedua belah pihak, diharapkan konflik ini dapat segera diselesaikan secara adil.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement