SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kabar Daerah

PD Aneka Usaha Kolaka Dilaporkan ke Kejagung: Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Pelanggaran PNBP

IMG 20250111 WA0043
Bukti laporan Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan di Kejagung terkait PD Aneka Usaha Kolaka. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) oleh Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan dan indikasi pelanggaran kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah konsesi IUP perusahaan tersebut.

Presidium J-PIP, Habrianto menegaskan bahwa aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka telah melanggar hukum berdasarkan hasil investigasi dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami menemukan bukti bahwa PD Aneka Usaha Kolaka melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Laporan ini sudah diterima Kejagung, lengkap dengan dokumen pendukung,” ujar Habrianto pada Rabu (8/1/2025).

Habrianto menjelaskan, data citra satelit dari planet.com yang diperoleh KLHK pada Oktober 2023 menunjukkan adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin PPKH. Dari total luas konsesi 340 hektare, sekitar 117,48 hektare kawasan hutan diduga telah dirusak oleh perusahaan tersebut.

“Kerusakan ini bukan sekadar dugaan, melainkan fakta berdasarkan citra satelit dan dokumentasi lapangan. Mereka telah melanggar Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

PD Aneka Usaha Kolaka juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp19,66 miliar berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023. Namun hingga kini, perusahaan yang dipimpin oleh Armansyah, S.E., itu belum membayar denda tersebut.

“Seharusnya denda ini dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan. Tapi hingga kini, mereka belum membayar dengan alasan belum menerima e-billing dari KLHK,” jelas Habrianto.

Habrianto juga menyoroti dugaan permainan dalam aliran dana royalti perusahaan pada 2023 dan 2024. Ia menyebutkan, dari total kuota produksi 1,39 juta MT, royalti senilai USD 5,5 per MT seharusnya menghasilkan penerimaan sebesar Rp104,25 miliar. Namun, sebagian dana diduga tidak masuk ke rekening resmi perusahaan.

“Ada indikasi aliran dana yang tidak jelas, di mana USD 4 per MT masuk ke rekening resmi, sementara USD 1,5 per MT diduga dialihkan ke rekening lain atau diterima secara tunai,” ungkapnya.

J-PIP mendesak Kejagung melalui JAMPIDSUS untuk segera memanggil Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka beserta pihak-pihak terkait. Selain itu, mereka meminta pemeriksaan terhadap pejabat Kejati Sultra dan Ditjen Gakkum KLHK yang telah menangani kasus ini sejak 2023 namun belum menunjukkan hasil konkret.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. JAMPIDSUS harus tegas menindak semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang lamban dalam menangani kasus ini,” tegas Habrianto.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, membenarkan bahwa PD Aneka Usaha Kolaka sedang dalam proses penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami bekerja sama dengan Gakkum KLHK untuk melakukan verifikasi dan perhitungan terkait kewajiban perusahaan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin, mengklaim bahwa perusahaan belum membayar denda administratif karena e-billing dari KLHK belum diterbitkan.

“Kami masih menunggu e-billing dari KLHK untuk melakukan pembayaran,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement