KENDARI, TERASSULTRA.COM – Bidang Hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum (PSH), sekaligus memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait pembuatan PSH. Acara berlangsung di Aula Hotel Kuba 9 pada Kamis (19/12/2024).
Acara ini dibuka oleh Kabidkum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek yang mewakili Kapolda Sultra. Turut hadir sebagai narasumber, Syahiruddin Latif Koordinator Wilayah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Se-Indonesia Timur.
Kombes La Ode Proyek menjelaskan bahwa Perpol No. 6 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Peraturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan penerapan hukum yang lebih baik, tidak hanya bagi pegawai negeri di lingkungan Polri tetapi juga untuk keluarga dan masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
“Pemahaman terhadap peraturan ini sangat penting bagi personel Polri agar setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan profesionalisme. Ini juga bagian dari upaya Polri meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ungkap Kombes La Ode Proyek.
Selain sosialisasi, peserta juga mengikuti bimbingan teknis tentang penyusunan Pendapat dan Saran Hukum (PSH). Materi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi personel dalam memberikan pendapat hukum yang berkualitas dan sesuai standar profesional.
Syahiruddin Latif dalam pemaparannya menekankan pentingnya penguasaan regulasi oleh personel hukum Polri.
“Pendapat dan saran hukum yang diberikan tidak hanya mencerminkan kompetensi, tetapi juga komitmen terhadap keadilan. Pemahaman mendalam terhadap peraturan ini akan memperkuat integritas dan kepercayaan publik,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas personel Polri, khususnya di bidang hukum, dalam memberikan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat.
“Dengan adanya regulasi yang diperbarui dan pembekalan kompetensi yang memadai, Polri terus menunjukkan komitmen untuk menjaga supremasi hukum dan mewujudkan keadilan,” tandas Syahiruddin Latif.
Penulis: Andri


















Komentar