KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menggelar rapat paripurna untuk menetapkan rancangan peraturan tentang kode etik, Senin (16/12/2024). Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sultra ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala dan dihadiri oleh para anggota dewan serta panitia khusus (Pansus) yang bertanggung jawab dalam penyusunan rancangan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Pansus, Suwandi Andi, menjelaskan bahwa proses pembahasan rancangan kode etik telah berlangsung sejak 21 Oktober 2024. Pembahasannya dilakukan bersamaan dengan penyusunan peraturan DPRD terkait tata tertib (Tatib).
“Proses ini juga melibatkan konsultasi dan fasilitasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang mengatur tentang produk hukum daerah,” ungkap Suwandi.
Suwandi juga menambahkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara rancangan kode etik dan tata tertib DPRD. Hal ini mengharuskan adanya penyesuaian sesuai dengan arahan Surat Dirjen Kemendagri Nomor 100.2.1.6/9553/OPDA tanggal 4 Desember 2024.
“Setelah melalui serangkaian evaluasi, konsultasi, dan penyempurnaan, rancangan kode etik akhirnya siap untuk ditetapkan. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat disiplin dan integritas di lingkungan DPRD Sultra,” tambahnya.
Kode etik yang telah disahkan ini memuat aturan dan sanksi yang akan diterapkan kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar aturan. Hal ini diatur secara rinci dalam Pasal 19, di mana Badan Kehormatan DPRD berwenang memberikan sanksi berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
1. Teguran lisan, disampaikan langsung oleh Badan Kehormatan kepada anggota yang melanggar dengan disaksikan minimal dua anggota DPRD.
2. Teguran tertulis, yang disampaikan melalui surat keputusan oleh pimpinan DPRD.
3. Pemberhentian, baik sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD maupun sebagai anggota DPRD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Suwandi, keberadaan sanksi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan menjaga marwah lembaga legislatif.
“Kode etik ini dirancang untuk memastikan seluruh anggota DPRD Sultra dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” jelasnya.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan kode etik ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kredibilitas lembaga legislatif.
“Dengan disahkannya rancangan peraturan tentang kode etik ini, kami berharap seluruh anggota DPRD Sultra dapat bekerja dengan lebih disiplin, profesional, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tegasnya.
Pengesahan kode etik ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Sultra sebagai lembaga perwakilan rakyat yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
“Melalui aturan yang tegas, DPRD Sultra optimis dapat membangun budaya kerja yang lebih baik di masa mendatang,” tandas La Ode Tariala.
Penulis: Arsya


















Komentar