JAKARTA, TERASSULTRA.COM – Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengungkap dan menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang terduga pelaku berinisial IWAS.
Kasus ini, yang mengungkap dugaan pelecehan terhadap 17 perempuan, menjadi sorotan nasional dan mencerminkan implementasi nyata dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam diskusi yang digelar di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/12/2024), Siti Aminah menyebut kerja-kerja kepolisian pada kasus ini menunjukkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual.
“Kasus ini mengirimkan pesan penting bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada perkosaan. Pelecehan fisik, pemaksaan hubungan seksual melalui manipulasi, atau penyalahgunaan kekuasaan juga merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya mendengarkan keterangan korban sebagai elemen kunci dalam pengungkapan kasus semacam ini. Proses investigasi yang dilakukan Polda NTB, termasuk pengumpulan bukti yang kuat dan menyeluruh, dipandang sebagai langkah signifikan dalam memberikan keadilan kepada korban sekaligus memperkuat posisi mereka di ranah hukum.
“Kepercayaan terhadap keterangan korban adalah fondasi penting. Kombinasi ini dengan bukti-bukti komprehensif tidak hanya memperkuat kasus, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para korban untuk melapor,” beber Siti Aminah.
Tak kalah pentingnya, kolaborasi antara aparat kepolisian dan lembaga pendamping korban dinilai menjadi faktor kunci dalam kasus ini. Pendampingan yang diberikan tidak hanya membantu korban mengatasi trauma, tetapi juga memudahkan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
“Pendampingan bagi korban memiliki dua fungsi utama, pemulihan psikologis korban dan penguatan bukti hukum. Kerja sama ini adalah model yang harus diterapkan di kasus-kasus serupa,” tambahnya.
Kasus IWAS menjadi salah satu contoh penting penerapan UU TPKS yang efektif, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi kekerasan seksual.
Komnas Perempuan berharap bahwa langkah-langkah serupa dapat diperkuat di wilayah lain sebagai upaya untuk menciptakan perlindungan maksimal bagi perempuan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta mendorong keadilan bagi para korban.
Melalui penanganan kasus ini, Polda NTB tidak hanya membuktikan keseriusannya dalam menangani kejahatan seksual, tetapi juga memberikan harapan baru bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang selama ini sering kali sulit dicapai.
“Semoga langkah ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia dapat lebih berpihak pada keadilan dan keberpihakan terhadap korban,” tandas Siti Aminah.
Rilis


















Komentar