SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Ops Sikat Anoa 2024: Tim Resmob Polda Sultra Tangkap Tujuh Pelaku Judi Bingo di Kendari

IMG 20241212 WA0015
Tim Resmob Polda Sultra saat mengamankan pelaku judi bingo di Kendari. Foto Andri

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap praktik perjudian jenis Bingo yang beroperasi di salah satu warung kopi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Penggerebekan yang dilakukan dalam rangkaian Operasi Sikat Anoa 2024 ini berlangsung pada Kamis (12/12/2024) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita.

Informasi dari masyarakat tentang aktivitas perjudian yang meresahkan menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Dilaporkan bahwa lokasi tersebut menjadi tempat para pelaku berjudi dengan taruhan uang tunai sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per putaran.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Polda Sultra segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. Tanpa kesulitan berarti, petugas mengamankan tujuh orang pelaku yang sedang asyik bermain judi Bingo.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, M.R. (26 tahun), M.H.S. (20 tahun), R.A. (33 tahun), N. (17 tahun), M.A. (27 tahun), R.I. (31 tahun), H. (29 tahun).

Para pelaku langsung digelandang ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 7 unit ponsel milik para pelaku, 27 lembar kertas atau plat Bingo, Uang tunai Rp 460.000 (beragam pecahan), 75 biji Bingo yang digunakan dalam permainan.

Menurut hasil penyelidikan awal, kegiatan perjudian tersebut berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 01.00 Wita. Lokasi perjudian menjadi tempat berkumpulnya para pelaku yang memasang taruhan menggunakan uang tunai.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sulawesi Tenggara. Judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat. Operasi ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar AKBP Seni Pabesak.

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang ancaman hukuman pidananya mencapai 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Operasi Sikat Anoa 2024 menjadi langkah strategis Polda Sultra dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya yang terjadi di lingkungan mereka.

“Perjudian, dalam bentuk apa pun, tidak akan kami toleransi. Ini adalah pengingat bagi masyarakat bahwa aktivitas seperti ini memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tambah AKBP Seni Pabesak.

Dengan demikian, AKBP Seni Pabesak mengatakan bahwa Polda Sultra terus berupaya meningkatkan keamanan dengan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk perjudian yang tidak hanya melanggar aturan tetapi juga mengancam keharmonisan sosial.

“Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, diharapkan Sulawesi Tenggara menjadi wilayah yang bebas dari segala bentuk tindak kriminal,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement