SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polres Muna Tangkap Pengedar Shabu di Pelabuhan Raha, Sita Barang Bukti 104,25 Gram

IMG 20241211 WA0085
Kapolres Muna AKBP Nandar Gunawan saat memberikan keterangan. Foto Andri

MUNA, TERASSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, pada Selasa (10/12/2024) dini hari. Seorang tersangka berinisial LS (34) berhasil diamankan bersama barang bukti 104,25 gram shabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Raha.

Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Kendari ke Raha. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak dan memeriksa kapal malam Aksar yang baru tiba di Pelabuhan Raha sekitar pukul 04.40 Wita.

Kapolres Muna AKBP Nandar Gunawan mengungkapkan, tersangka LS, seorang wiraswasta asal Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, langsung diamankan saat turun dari kapal.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel iPhone 13 hitam dan uang tunai Rp 575.000. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di dalam tas ransel biru milik rekannya,” jelas AKBP Nandar.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan dua sachet besar berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 104,25 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa:

1 tas ransel biru navi,

1 ponsel iPhone 13 hitam,

Uang tunai Rp 575.000,

1 baju kaos hitam,

Komponen motor

Dari hasil interogasi, tersangka LS mengaku menerima instruksi dari seorang narapidana narkotika berinisial YR, yang saat ini mendekam di Rutan Raha. LS dijanjikan bayaran sebesar Rp 2 juta untuk mengambil paket shabu yang disembunyikan di batang pohon beringin dekat SMA 10 Kendari. Paket tersebut kemudian dibawa ke Raha menggunakan kapal malam untuk diedarkan kembali.

“Kasus ini mengindikasikan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang terorganisir, termasuk kendali dari dalam lapas. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar AKBP Nandar.

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

“Selain memproses tersangka, kami juga mengirimkan barang bukti untuk uji laboratorium guna memperkuat berkas perkara. Hingga saat ini, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk memperluas pengungkapan kasus ini,” tambah Kapolres.

Sepanjang tahun 2024, Polres Muna telah berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 32 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diteruskan ke tahap penuntutan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muna. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tandas AKBP Nandar.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Muna. Aparat kepolisian memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement