SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Terkait Dugaan Korupsi, Dirut Bank Sultra dan Pj Gubernur Kompak tidak Temui Wartawan

PSX 20231109 163331

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sulawesi Tenggara (IJTI Sultra) mengecam tindakan manajemen Bank Sultra.

Pasalnya, telah menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan konfirmasi dugaan korupsi miliaran rupiah berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra di Bank Sultra.

Adapun bentuk penghalangan-halangan itu berupa menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan kepada wartawan. Selanjutnya Bank Sultra melakukan profiling profesi dan pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas dan diluar kapasitasnya.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan klarifikasi atau wawancara kepada wartawan.

Atas dasar itu, puluhan jurnalis Kendari yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Jurnalis menggelar unjuk rasa di kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.

Dalam aksi tersebut jurnalis meminta kepada Pemprov Sultra agar melakukan evaluasi terhadap Dirut Bank Sultra, Abdul Latif karena telah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Tak hanya itu jurnalis juga meminta kepada Dirut Bank Sultra untuk menemui mereka dan berdiskusi, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi penghalang-halangan terhadap wartawan saat melakukan peliputan, namun Abdul Latif tidak menemui masa aksi.

Setelah itu, Forbes Jurnalis Kendari bertandang di kantor Gubernur Sultra dalam rangka untuk menyampaikan aspirasi langsung terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto. Namun, Pj Gubernur juga tidak menemui Jurnalis.

Akan tetapi, Pj Gubernur memandatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menemui wartawan, namun wartawan enggan berdiskusi dengan Sekda dan meninggalkan kantor Gubernur.

Koordinator aksi, La Ode Kasman Angkoso mengatakan bahwa aksi tersebut buntut adanya upaya penghalang-halangan tugas jurnalistik.

Dia menambahkan bahwa kunjungan di Kantor Gubernur Sultra untuk menemui Pj Gubernur sebagai pengambil kebijakan tertinggi di Pemerintahan. “Karena Pj Gubernur lagi berhalangan hadir, maka kami memutuskan untuk pulang. Pasalnya, Pj Gubernur merupakan pemegang saham mayoritas dan memiliki kewenangan penuh untuk mencopot Dirut Bank Sultra,” bebernya, Kamis, (9/11).

Dengan demikian, pihaknya akan mengagendekan ulang untuk berdialog dengan Pj Gubernur Sultra. “Kita cari waktu luangnya pak Pj Gubernur untuk menyampaikan pelanggaran dalam hal ini menghalang-halangi kerja jurnalis,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement