KENDARI, TERASSULTRA.COM – Polemik perumahan Bumi Arum I dan II yang terletak di Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, kembali memanas. Sebanyak 56 warga terdampak menuntut developer untuk segera menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlarut-larut selama tujuh hingga delapan tahun.
Ironisnya, meskipun sengketa belum selesai, Bank Syariah Indonesia (BSI) pusat terus menagih cicilan bulanan kepada penghuni. Hal ini memicu keresahan dan kekecewaan warga yang merasa hak mereka diabaikan.
Salah seorang warga, Yusuf menyatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan keluhan melalui berbagai upaya, termasuk aksi unjuk rasa dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari. Namun, hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan titik terang.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Bayangkan, ada warga yang sudah melunasi cicilan rumahnya, tetapi masalah tanah di perumahan ini belum selesai,” ungkap Yusuf dengan nada penuh kekecewaan, Selasa (3/12/2024).
Menurut Yusuf, warga telah berkomitmen untuk menunda pembayaran angsuran hingga pihak developer menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan sebagai bentuk desakan agar developer segera bertindak.
“Kami siap membayar cicilan jika sudah ada kepastian hukum. Namun, selama masalah ini belum selesai, kami memutuskan untuk menunda pembayaran sebagai bentuk protes,” tegasnya.
Warga mengeluhkan sikap developer yang dianggap tidak kooperatif dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, berbagai langkah persuasif telah dilakukan, termasuk mediasi dengan instansi terkait. Sayangnya, hingga saat ini, belum ada solusi konkret yang diberikan.
“Kami merasa seperti bola yang dioper ke sana-sini tanpa ada penyelesaian. Developer harus bertanggung jawab, karena ini menyangkut hak kami sebagai penghuni yang sudah membayar cicilan selama bertahun-tahun,” kata Yusuf.
Warga juga meminta DPRD dan Pemerintah Kota Kendari untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindak developer yang tidak memenuhi kewajibannya. Pihaknya berharap pihak berwenang bisa memediasi penyelesaian sengketa ini secara adil dan transparan.
“Kami berharap ada campur tangan lebih serius dari pemerintah daerah. Jangan sampai masalah ini terus dibiarkan hingga merugikan banyak pihak,” tegas Yusuf.
Polemik sengketa tanah di Perumahan Bumi Arum menjadi contoh nyata bagaimana kurangnya perlindungan hukum terhadap konsumen perumahan di kota Kendari. Dengan terus berlarutnya masalah ini, tidak hanya warga yang dirugikan, tetapi juga reputasi pihak-pihak terkait, termasuk developer dan perbankan yang terlibat.
Warga berharap agar suara mereka kali ini mendapat perhatian serius, dan sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera diselesaikan.
“Kami hanya ingin hidup tenang tanpa bayang-bayang masalah hukum. Apalagi rumah ini adalah tempat kami bernaung bersama keluarga,” tandas Yusuf.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. Sementara itu, DPRD Kota Kendari diharapkan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Penulis: Andri


















Komentar