KENDARI, TERASSULTRA.COM – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 02, Hugua, memaparkan langkah konkret untuk mencegah korupsi di sektor pertambangan. Strategi tersebut disampaikan dalam debat publik ketiga sekaligus terakhir yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra di Claro Hotel Kendari.
Menurut Hugua, korupsi di sektor pertambangan tidak hanya berdampak pada kerugian negara tetapi juga memiliki implikasi serius terhadap kerusakan lingkungan. Dalam pandangannya, isu ini terkait erat dengan tiga elemen penting, yakni manusia, budaya, dan sumber daya alam (SDA).
Hugua menekankan pentingnya penerapan tiga pilar utama untuk mencegah korupsi di sektor pertambangan:
1. Edukasi Publik
Hugua menjelaskan bahwa masyarakat, termasuk para pelaku usaha tambang, perlu mendapatkan edukasi yang menyeluruh mengenai dampak buruk korupsi terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Ketegasan Hukum
Penegakan hukum harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Hukum harus menjadi alat yang benar-benar melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan hanya alat untuk menghukum,” ujar Hugua.
3. Digitalisasi Pengawasan
Hugua menyoroti pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan aktivitas pertambangan.
“Dengan sistem digital, pengawasan terhadap aktivitas penambang bisa dilakukan secara lebih jelas dan terukur,” tegasnya.
Selain itu, Hugua menekankan bahwa masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan harus mendapat perlindungan maksimal, termasuk akses ke bantuan hukum yang tegas dan fasilitas pendampingan dari lembaga terkait.
“Pastikan masyarakat yang terdampak memiliki akses langsung ke lembaga hukum yang kredibel. Mereka harus merasa dilindungi, bukan terpinggirkan,” tandasnya.
Dengan pendekatan holistik ini, Hugua yakin praktik korupsi di sektor pertambangan bisa diminimalkan, sekaligus menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan di Sulawesi Tenggara.
Penulis: Andri


















Komentar