SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kuasa Hukum: Diduga Karena Tak Penuhi Permintaan Rp15 Juta, Guru Honorer Supriyani Ditahan Kejari Konsel

7c9491f97da81ba0cbac5b8cbead5348
Andre Darmawan kuasa hukum Supriyani saat memberikan keterangan usai sidang ke dua di PN Andoolo Konsel. Foto ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mencuat ke permukaan. Supriyani diduga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta dari pihak kejaksaan untuk menghindari penahanan.

Fakta ini diungkap oleh Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani, seusai sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Menurut Andre, Supriyani menerima telepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan yang menyampaikan bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta agar kliennya tidak ditahan. Namun, karena tidak memiliki cukup uang, permintaan tersebut tidak terpenuhi, dan Supriyani akhirnya ditahan serta dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari.

“Klien kami menjalani beberapa hari masa penahanan, sebelum akhirnya penahanan tersebut ditangguhkan,” ungkap Andre, Senin (28/10/2024).

Kasus ini semakin kompleks setelah Andre mengungkapkan bahwa permintaan uang ini bukan pertama kalinya. Saat penyelidikan di kepolisian, terdapat permintaan dana sebesar Rp2 juta untuk meringankan status Supriyani, yang dipenuhi dengan bantuan dari pihak desa, yakni Rp1,5 juta dari Supriyani sendiri dan Rp500 ribu dari kepala desa.

Lebih lanjut, Andre menyebut bahwa seorang oknum dari Reskrim Kepolisian setempat sempat menawarkan solusi damai kepada Supriyani dengan syarat membayar Rp50 juta, dengan alasan dana tersebut akan diserahkan ke Kapolsek Baito.

“Ada bukti rekaman percakapan yang akan kami bawa ke persidangan. Ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik terkait perlakuan yang dialami klien kami,” tegas Andre.

Dalam keterangannya, Andre juga menyayangkan perlakuan yang dialami Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama belasan tahun.

“Kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi para pengabdi pendidikan kita. Seorang guru yang seharusnya dihormati, justru diperlakukan dengan tidak adil oleh aparat,” tutupnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Dody saat dikonfirmasi pada Selasa 29 Oktober belum memberikan tanggapan.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement