KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dugaan pelaku tindakan asusila yang merupakan oknum TNI angkatan Laut (AL) berinisial ASS tidak dilakukan penahanan oleh Lanal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Padahal saat ini perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan bahkan berkasnya sudah dikirim di Oditurat Militer (Otmil) Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) atau yang menangani berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Hal itu disampaikan Komandan Denpomal Lanal Kendari, Mayor Laut (PM) Muh. Sufyiadin Syah Sidin. Dikatakannya bahwa tidak dilakukan penahanan karena dugaan pelaku koperatif.
“Kami yakin dugaan pelaku tidak akan melarikan diri. Hingga saat ini yang bersangkutan masih berkantor,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (5/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Muh. Sufyiadin Syah Sidin menyampaikan berkas perkara tindakan asusila itu sudah dikirim di Otmil Makassar, tinggal menunggu panggilan sidang.
“Kami sudah menyelesaikan secara prosedural terkait kasus asusila itu, tinggal menunggu sidang saja. Dan sidangnya dilaksanakan di Otmil Makassar karena belum ada di Kendari,” jelasnya.
Ia mengaku setelah menerima laporan AP (24) pihaknya langsung melakukan penyelidikan sampai keluar surat perintah penyidikan.
“Jadi kalau misalnya ada yang tanyakan bagaimana kelanjutan perkaranya maka saya bilang tinggal menunggu panggilan sidang saja, karena berkasnya sudah di kirim di Otmil Makassar,” ungkapnya.
“Kami tidak bisa memastikan kapan dilaksanakan sidang tersebut, namun yang pasti kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Selain itu, Muh. Sufyiadin Syah Sidin menjelaskan kedua keluarga yang bersangkutan (Kelurga korban dan keluarga dugaan pelaku) sudah melakukan mediasi, namun tidak ada titik temu, sehingga laporannya diproses.
“Dugaa pelaku mengakui perbuatannya, tetapi saat dimediasi tidak ada titik temu, sehingga laporannya diproses,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisial AP 24 tahun mengalami tindakan asusila hinggal hamil 9 bulan dan pelaku merupakan oknum TNI AL inisial ASS. Parahnya dugaan pelaku tidak bertanggungjawab bahkan meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Dengan demikian korban melaporkan hal tersebut kepada POM TNI AL Kendari.
Penulis: Andri


















Komentar