SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite di Muna, Polisi Amankan 8 Orang Pelaku

IMG 20240827 WA0082
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka saat melakukan penyitaan 233 jerigen berisi 4.660 liter Pertalite. Foto Andri

RAHA, TERASSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Labunia, pada Sabtu (24/8/2024) malam.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka polisi mengamankan enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut Pertalite secara ilegal. Selain itu, polisi juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp10.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal.

AKP Arsangka menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis pertalite. Dan para pelaku diduga melakukan penimbunan dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT. Sumber Wakorumba Utama.

“Ini jelas-jelas telah melakukan pelanggaran. Karena pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jerigen tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi,” jelasnya.

BBM yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

“Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dengan demikian, AKP Arsangka mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas.

“Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement