KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah IX resmi menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Kejati Sultra dan dihadiri oleh pejabat tinggi dari kedua lembaga.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan nasional melalui peran yang lebih kuat dari kedua lembaga. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah terjalin sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan kontribusi terhadap negara dalam bidang hukum.
Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Hendro Dewanto.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan berperan penting dalam penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum lainnya yang berhubungan dengan kepentingan negara.
Hendro menekankan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam instruksi tersebut, Presiden mengamanatkan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan bantuan hukum terkait permasalahan hukum dalam pelaksanaan program JKN. Selain itu, Kejaksaan juga diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lainnya yang terkait dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan program jaminan sosial kesehatan. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan, sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini.
“Kerjasama ini krusial untuk keberlanjutan dan kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang kami jalankan. Dengan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di 17 kabupaten kota di Sultra, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan memperluas cakupan program ini,” ungkap Yessi Kumalasari.
“BPJS Kesehatan telah menerima penghargaan dari Wakil Presiden Republik Indonesia atas pencapaian UHC di wilayah tersebut,” tambahnya.
Yessi juga menyoroti pentingnya segmen pekerja penerima upah badan usaha dalam sinergi antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan. Fokus utama dalam kerjasama ini adalah memastikan kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja mereka ke dalam program jaminan sosial, serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjamin pelaksanaan program yang optimal.
Acara penandatanganan kesepakatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kejati Sultra, termasuk para Asisten, Koordinator, Pejabat Eselon IV, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari pihak BPJS Kesehatan, hadir jajaran pimpinan Kedeputian Wilayah IX yang siap mendukung implementasi kesepakatan tersebut.
Setelah acara penandatanganan, kedua belah pihak menyatakan harapan agar kesepakatan ini segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, seperti pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejati Sultra. SKK ini akan menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk mewakili BPJS Kesehatan dalam penanganan masalah hukum terkait pelaksanaan program JKN.
Dengan adanya kesepakatan ini, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejati Sultra diharapkan akan semakin kuat, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Sultra. Kejaksaan juga berkomitmen untuk terus mendukung BPJS Kesehatan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul di masa depan, demi tercapainya tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Andri


















Komentar