KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dunia peradilan di Indonesia kembali tercoreng dengan keputusan kontroversial yang dikeluarkan oleh oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Buton. Dalam kasus yang telah menarik perhatian publik, dua tersangka utama dalam kasus tambang ilegal, Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) Irianto dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Panca Logam Eki, divonis bebas meski telah berstatus tersangka dan sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.
Keputusan ini memicu gelombang protes dari masyarakat, terutama di wilayah Bombana, yang merasa bahwa hukum telah diinjak-injak oleh kepentingan pribadi. Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB), Haslin Hatta Yahya, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap putusan ini.
“Keputusan ini mencerminkan betapa kuatnya pengaruh uang dalam proses peradilan. Oknum hakim tampaknya lebih memprioritaskan keuntungan materi daripada keadilan yang seharusnya ditegakkan,” jelasnya saat ditemui di Kendari, Rabu (14/8/2024) malam.
Irianto dan Eki bukanlah orang asing dalam dunia hukum. Mereka telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa, dimana aktivitas dugaan tambang ilegal mereka kerap kali merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Fakta bahwa mereka kembali divonis bebas oleh pengadilan membuat masyarakat bertanya-tanya tentang integritas sistem peradilan di Indonesia.
Kasus terbaru ini bermula ketika Polda Sulawesi Tenggara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak Panca Logam yang kedapatan melakukan aktivitas dugaan tambang ilegal di kawasan hutan pada tanggal 7 Juli 2024. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita enam unit alat berat yang digunakan untuk dugaan menambang secara ilegal.
“Penangkapan ini seharusnya menjadi bukti kuat untuk menghukum mereka, namun realitasnya justru sebaliknya,” ungkap Haslin.
Keputusan pengadilan Pasarwajo yang memvonis bebas kedua tersangka menambah panjang daftar kasus hukum yang menunjukkan ketidakmampuan penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Bahkan, ini bukan kali pertama mereka berurusan dengan hukum. Sebelumnya, Panca Logam Makmur tertangkap tangan menggunakan jutaan liter solar subsidi secara ilegal. Meskipun sempat ditahan oleh Polres, ia kembali mendapatkan vonis bebas dari oknum hakim yang sama.
Tidak hanya itu, Irianto juga pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dalam kasus tersebut, ia juga sempat ditahan oleh polisi dan jaksa, namun hasilnya serupa. Ia kembali bebas setelah persidangan di PN Pasarwajo.
“Hal ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada dugaan mafia hukum yang berperan di balik layar, yang menggunakan kekuatan finansial untuk memanipulasi hasil persidangan,” ungkapnya.
Ketua FMPB, Haslin Hatta Yahya, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap kondisi peradilan di daerah tersebut.
“Kami sudah dua kali meminta keadilan, namun hasilnya selalu sama. Hukum seolah-olah bisa diatur dengan uang, dan ini sangat meresahkan. Apakah keadilan sudah mati di negeri ini?” tanya Haslin dengan nada penuh keprihatinan.
Melalui surat terbuka ini, FMPB mendesak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) untuk segera turun tangan dan mengevaluasi keputusan kontroversial tersebut. Mereka juga meminta agar oknum hakim yang terlibat dalam kasus ini diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin melihat bahwa hukum masih berlaku di negeri tercinta ini. Tidak hanya bagi yang lemah, tetapi juga bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang,” tambah Haslin.
Lebih lanjut, Haslin menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik di tingkat lokal maupun nasional, bahwa penegakan hukum tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan pribadi.
“Moral dan integritas hakim seharusnya tidak bisa dibeli. Mereka harus berdiri teguh di atas prinsip keadilan yang murni,” tegasnya.
Kasus ini, yang melibatkan dugaan aktivitas tambang ilegal dan penyalahgunaan sumber daya alam, seharusnya menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum di Indonesia. Ketidakmampuan untuk menegakkan hukum secara tegas tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan yang seharusnya dilindungi.
Untuk itu FMPB berharap bahwa suara mereka akan didengar dan tindakan tegas akan diambil untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat permainan bagi mereka yang memiliki kekuasaan.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan sampai hukum ditegakkan dengan benar,” tandas Haslin.
Penulis: Andri


















Komentar