KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) dengan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra sebesar Rp2,1 miliar telah vonis.
Yang divonis dalam perkara tersebut dua terdakwa diantaranya direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sambiring dan peminjam bendera atau pemilik proyek pembangunan jembatan Cirauci II, Rahmat telah dijatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari beberapa waktu lalu. Namun, putusan itu dipertanyakan oleh Pengamat Hukum, La Ode Bariun. Pasalnya dalam putusan kasus tindak pidana korupsi tersebut tidak melibatkan penyelenggara atau pejabat negara.
Padahal dalam setiap perkara korupsi apalagi telah dinyatakan ada kerugian negara maka pihak yang terlibat ada dua yakni penyelenggara negara selaku penyedia dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Yang namanya tindak pidana korupsi tidak bisa hanya satu pihak saja, banyak pihak yang pasti terlibat, ada penyedia rekanan. Kalau hanya rekanan itu ada keanehan, jadi secara teknis ada PPK, pengawas, perencanaannya, dan lain sebagainya, Kamis (1/8/2024).
Apalagi tersiar soal surat dakwan yang menyeret nama mantan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga, Burhanuddin disebut turut serta sebagaimana di surat dakwaan dua terdkawa nomor PDS-05/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024 dan PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024 tertanggal 24 Maret 20234.
Sehingga hal itu kata La Ode Bariun juga menimbulkan keanehan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra yang menangani perkara tersebut hingga dilimpahkan di Pengandilan Tipikor Kota Kendari.
“Kalau dari fakta-fakta persidangan sudah ada dugaan, berarti tinggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja yang membuktikan dalam persidangan. Jika JPU tidak dapat membuktikan itu, maka hal itu sangat ironis kalau hanya swasta yang terlibat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bariun mengatakan bahwa penyedia dan rekanan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam setiap perkara korupsi. Banyak kasus kemudian menyeret pejabat publik, karena kelalaiannya dan kurangnya pengawasan.
Meski dalam pelaksanaanya tambahnya pejabat negara melakukan teguran terhadap rekanannya, perihal pengerjaan pembangunan jembatan yang belum memenuhi target volume, mestinya itu menjadi celah untuk menyeret pejabat terkait.
“Apalagi sudah ada kerugian negara, tidak ada artinya peringatan kalau sudah sampai tiga kali, tetapi tetap juga tidak ada penyelesaian, sama saja cuci tangan, karena pengawasannya tidak jalan. Berarti penyediannya juga terlibat,” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar