SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

BPK RI Temukan Ada Kerugian Negara di BPBD Sultra

Screenshot 20240709 224003 Facebook
BPK RI Perwakilan Sultra ditemukan ada kerugian negara di BPBD Sultra. Foto Ist

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Menyikapi adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan pertanggungjawaban penggunaan APBD pada tahun anggaran 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Usai membentuk Pansus, DPRD Sultra menemukan beberapa dugaan kerugian negara, salah satunya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan terkait temuan dugaan kerugian negara sebesar tiga miliar di BPBD Sultra.

“Iya, berdasarkan LHP BPK ditemukan ada kerugian negara di APBD tahun anggaran 2023, sehingga dewan membentuk Pansus,” jelasnya saat dihubungi via telepon whatsappnya, Selasa (9/7/2024).

Namun, Politikus Partai Amanat Nasional menyampaikan soal rinciannya dugaan kerugian negara bisa dikonfirmasi di Inspektorat, karena Dewan sudah melimpahkan di sana (Inspektorat).

“Kerja Pansus DPRD Sultra sudah selesai, dan yang tindaklanjut adalah di Inspektorat,” bebernya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait dugaan kerugian negara tergantung dari pihak inspektorat, apakah mengejar pengembalian kerugian negara atau ke proses hukum.

“Tergantung inspektorat apakah mau diminta untuk mengembalikan kerugian negara atau dilimpahkan di APH,” tandasnya.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement