KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022-2023, Ali Mazi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tetapkan tersangka Eks Sekda Asrun Lio.
Selanjutnya, lembaga di bawah kepemimpinan Sugeng Rianta menetapkan tersangka bendaraha pembantu di Biro Umum Setda Sultra, Juli.
Kasi Sidik Kejati Sultra, Enjang Slamet menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, eks Sekda Asrun Lio dan Julianti terdapat perbuatan melawan hukum, sehingga keduanya ditetapkan tersangka.
“Dalam belanja makan dan minum di Rumah Gubernur periode 2022-2023 terdapat kelebihan pembayaran sehingga diduga merugikan negara,” ungkapnya, Kamis (15/10/2026).
Dengan demikian, Kejaksaan tambahnya menetapkan dugaan kerugian negara Rp4,23 miliar. Selain itu, Slamet mengimbau kepada pihak-pihak terkait yang menikmati aliran dana dugaan korupsi tersebut untuk dikembalikan sejak dini.
Penulis: Arsya


















Komentar