BUTENG, TERASSULTRA.COM – Seorang ayah berinisial L (49) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi setelah diduga berulang kali menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Kepada penyidik, L mengakui perbuatannya berlangsung sejak Maret 2025 hingga Oktober 2026.
Pengakuan tersebut mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang berlangsung selama lebih dari satu tahun. Polisi kini mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga dialami korban.
Kapolsek Mawasangka, Iptu Kamaluddin, mengatakan L ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Pelaku sudah ditangkap, kemarin, hari Minggu,” jelasnya, Senin (12/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, L sempat berdalih mengira korban adalah istrinya ketika terbangun pada tengah malam. Namun, polisi terus mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, mengatakan hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban tidak hanya terjadi sekali atau dua kali.
Menurut Busrol, pelaku justru mengakui perbuatannya berlangsung berulang kali selama rentang waktu Maret 2025 hingga Oktober 2026.
“Saat diinterogasi, pelaku L mengakui telah melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada anak kandungnya dari bulan Maret 2025 sampai dengan Oktober 2026, sudah banyak kali atau tidak terhitung lagi,” tegasnya.
Pengakuan itu tambahnya, berbeda dari keterangan awal L kepada polisi. Sebelumnya, pelaku mengaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
“Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik untuk memastikan frekuensi dan rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan korban yang masih berusia 15 tahun dan terduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.
Penulis: Arsya


















Komentar