KONUT, TERASSULTRA.COM – Pelibatan kontraktor lokal dalam industri pertambangan tidak semestinya berhenti pada pemenuhan kebutuhan operasional tambang. Peluang kemitraan juga terbuka pada sektor bongkar muat, keagenan kapal, pengadaan logistik hingga penyediaan tenaga kerja.
Tokoh pemuda Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut), Ferdin, menilai pola kemitraan yang dijalankan PT Cinta Jaya sejak 2021 dapat menjadi contoh bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) lainnya di daerah tersebut.
Keterlibatan pengusaha lokal perlu diperluas, terutama di wilayah Blok Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea. Kawasan tersebut menjadi salah satu wilayah aktivitas pertambangan di Konut.
Ferdin mengatakan, perusahaannya, PT Putra Konut Perkasa, telah menjalin kemitraan dengan PT Cinta Jaya sejak awal 2021. Kerja sama itu mencakup aktivitas pertambangan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat lingkar tambang.
“PT Cinta Jaya ini sudah lama melakukan kemitraan dengan kontraktor lokal, salah satunya adalah pihak kami, bahkan jauh sebelum keluarnya Kepmen 365 kemarin,” ungkapnya.
“Kemitraan yang dilakukan itu bukan hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi ada juga aktivitas bongkar muat, keagenan kapal, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Ia menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ruang usaha bagi kontraktor lokal tidak terbatas pada pekerjaan inti pertambangan. Perusahaan tambang juga memiliki kebutuhan penunjang yang dapat dikerjakan oleh pelaku usaha daerah.
Untuk itu, Ferdin mengingatkan agar pemberdayaan pengusaha lokal tidak hanya dibebankan kepada PT Cinta Jaya. Perusahaan pemegang IUP lain yang beroperasi di Blok Mandiodo dan sekitarnya juga perlu membuka akses kemitraan bagi kontraktor setempat.
Dalam kesempatan itu, Ferdin mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pemberdayaan pengusaha lokal dan pembatasan anak perusahaan atau afiliasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperluas kesempatan usaha bagi pelaku usaha lokal. Namun, implementasinya tidak boleh dipersempit hanya pada pekerjaan yang berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan.
“Secara pribadi, saya sangat mengapresiasi adanya keputusan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM kemarin. Ini membuka peluang besar bagi para pengusaha lokal,” paparnya.
Ia menegaskan, peluang tersebut perlu ditindaklanjuti melalui kemitraan yang memberikan ruang nyata bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan tambang.
Dengan begitu, manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak hanya dinikmati perusahaan pemegang IUP, tetapi juga dapat dirasakan oleh pelaku usaha daerah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Ferdin berharap kajian dan kebijakan pemberdayaan pengusaha lokal dapat mendorong perusahaan tambang mengubah pola kemitraan menjadi lebih terbuka dan berkelanjutan.
Kemudian, ia meminta para pemegang IUP yang beroperasi di Blok Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea, serta wilayah Konawe Utara secara umum, menjadikan Kepmen ESDM tersebut sebagai dorongan untuk memperluas keterlibatan kontraktor lokal.
“Saya berharap para pemilik IUP yang melakukan aktivitas di Blok Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea, dan secara umum di Konawe Utara menjadikan Kepmen 365 sebagai rangsangan untuk selalu melibatkan kontraktor-kontraktor lokal,” tandasnya.
Penulis: Arsya

































Komentar