SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polda Sultra Sita 3,59 Kg Sabu, Kamar Kos Dijadikan Gudang Penyimpanan

photopea resize 1791254779361
Polda Sultra saat press rilis penangkapan peredaran narkoba di Kendari, Selasa (6/10/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Kendari.

Polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengelola tempat penyimpanan sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 3.597 gram atau sekitar 3,59 kilogram. Barang haram itu ditemukan di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial AS alias Anggi, 27 tahun, warga Puuwatu, dan H alias Haryadi, 32 tahun, wiraswasta asal Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, polisi mengamankan Anggi untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan itu, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu yang berada di kamar kos tersangka.

Polisi kemudian bergerak ke kamar kos Anggi di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

“Di TKP pertama tersebut, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3.094 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar kos,” kata Amri Yudhy.

Kamar kos itu, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ruangan tersebut digunakan untuk menyimpan sabu dalam jumlah besar sebelum narkotika dipecah menjadi paket-paket kecil dan diedarkan.

Dari pemeriksaan terhadap Anggi, polisi juga memperoleh informasi mengenai asal barang tersebut. Anggi mengaku mengambil sekitar 4 kilogram sabu atas arahan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan yang disebut dikendalikan oleh sejumlah bos berinisial An, Oyoy, dan Ibenk.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli. Sekitar pukul 18.30 WITA, polisi menangkap Haryadi.

Di lokasi itu, petugas menemukan lima saset sabu dengan berat brutto 503 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas paperbag yang diletakkan di samping lemari pakaian.

“Sabu tersebut diketahui diambil dengan cara dilempar ke dalam mobil di kawasan kampus Universitas Halu Oleo atas perintah narapidana Lapas Kelas IIA Kendari,” jelas Amri.

Selain 3,59 kilogram sabu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya dua timbangan digital, puluhan saset plastik kosong, alat pres, buku catatan transaksi, satu unit mobil Toyota Ayla warna kuning dengan nomor polisi DT 1160 HE, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Menurut Amri, kedua tersangka memiliki peran sebagai pengedar sekaligus pengelola tempat penyimpanan sabu sebelum barang tersebut dipecah dan didistribusikan kepada konsumen. Mereka disebut menerima imbalan Rp15 juta untuk setiap pendistribusian satu kilogram sabu.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tergiur upah sebesar Rp15 juta untuk setiap pendistribusian satu kilogram sabu guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Pihaknya, memperkirakan jaringan tersebut telah mengedarkan sekitar tujuh kilogram sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya dalam tiga bulan terakhir.

Anggi juga mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu selama sekitar dua tahun. Dalam menjalankan aksinya, ia sengaja menyewa kamar kos yang kemudian digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

“Setelah disimpan, sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket lebih kecil untuk diedarkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Untuk diketahui, Polda Sultra masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok dan mengendalikan distribusi sabu hingga ke Kota Kendari.

Penulis: Andri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement