SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan Pemerintahan

Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah Mulai 2027, Siapkan Rp23 Triliun

photopea resize 1790754083785
Foto istimewa

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027.

Kebijakan tersebut disepakati pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Untuk membiayai kebijakan itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam RAPBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, PPPK daerah yang menjadi sasaran skema pendanaan pemerintah pusat sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

“Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah menyepakati Pemerintah Pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” jelasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Pengambilalihan pembiayaan tersebut akan mengubah beban belanja pegawai di pemerintah daerah. Selama ini, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk membayar gaji atau honorarium PPPK yang bekerja pada masing-masing daerah.

Mulai 2027, kebutuhan anggaran untuk PPPK yang masuk dalam skema tersebut akan ditanggung melalui anggaran pemerintah pusat.

Kebijakan ini terutama berkaitan dengan PPPK yang bertugas pada sektor pelayanan publik. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan disebut menjadi kelompok terbesar dalam skema pendanaan tersebut.

Dengan beralihnya sebagian beban pembiayaan PPPK ke pemerintah pusat, anggaran daerah berpotensi memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan lain.

Ruang fiskal tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun program prioritas daerah lainnya.

Namun, pengambilalihan pembiayaan itu tidak serta-merta menghapus kebutuhan pemerintah daerah untuk mengelola PPPK.

Pemerintah daerah tetap menjadi lingkungan kerja para pegawai tersebut, sementara mekanisme penganggaran, penyaluran, dan pengelolaan dana gaji akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat dalam APBN 2027.

Anggaran sebesar Rp23 triliun yang disiapkan pemerintah menjadi bagian dari kesepakatan pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan Banggar DPR RI.

Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai bagian dari tahapan pembahasan RAPBN 2027.

Dengan skema baru itu, pembiayaan PPPK daerah mulai 2027 tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Pusat mengambil porsi pembiayaan untuk memastikan kebutuhan gaji atau honorarium PPPK, terutama yang bertugas sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, dapat ditanggung melalui APBN.

 

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement