KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), akan meminta penjelasan Pemerintah Provinsi Sultra mengenai tidak dialokasikannya anggaran untuk kegiatan Gerakan Pramuka dalam APBD Perubahan 2026.
Hal itu diambil Ombudsman setelah mencermati pemberitaan mengenai pengosongan anggaran Pramuka di tengah adanya alokasi Rp8 miliar untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra 2026.
Ombudsman menilai keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut dasar pertimbangan, mekanisme penganggaran, serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo mengatakan pihaknya akan meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebijakan penganggaran tersebut.
“Porprov dan Pramuka sama-sama memiliki peran dalam pembinaan generasi muda. Porprov berorientasi pada pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga, sementara Gerakan Pramuka berperan dalam pembentukan karakter, kepemimpinan, dan kecakapan generasi muda,” jelasnya.
“Karena itu, kami akan meminta penjelasan kepada Pemprov Sultra mengenai dasar pertimbangan tidak dialokasikannya anggaran untuk kegiatan Pramuka,” lanjutnya.
Persoalan tersebut tambahnya, tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya anggaran, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam mendukung pembinaan generasi muda.
Ombudsman mengingatkan bahwa Gerakan Pramuka memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Selain itu, kegiatan kepramukaan memiliki kedudukan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam sistem pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
Karena itu, menurutnya, keputusan tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pramuka perlu dilihat secara menyeluruh. Termasuk dampaknya terhadap keberlanjutan program dan pembinaan kepramukaan di Sultra.
Dalam kesempatan itu, Mastri menyampaikan tidak mempersoalkan penyelenggaraan Porprov 2026. Ia mendukung pelaksanaan Porprov sebagai bagian dari pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet Sultra.
Namun, dukungan terhadap Porprov tidak berarti aspek akuntabilitas anggarannya dapat diabaikan.
Tak hanya itu, Ombudsman mengingatkan pemerintah daerah terhadap pengalaman pengelolaan dana hibah Porprov 2022 sebesar Rp15,4 miliar yang pernah menjadi objek pemeriksaan BPK Perwakilan Sultra.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan administrasi pertanggungjawaban, antara lain tidak tersedianya Buku Kas Umum, kuitansi yang tidak dilengkapi paraf, serta dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap.
Catatan tersebut menjadi alasan Ombudsman mendorong agar pengelolaan anggaran Porprov 2026 dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Mastri menyebut salah satu mekanisme yang dapat dipertimbangkan adalah penyaluran anggaran secara langsung kepada cabang olahraga yang memenuhi persyaratan administrasi.
Pola tersebut, menurutnya, telah diterapkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe dan dinilai dapat memudahkan pemantauan penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran.
Untuk memperjelas kebijakan tersebut, Ombudsman akan meminta penjelasan kepada sejumlah pihak.
Pertama, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra terkait dasar dan pertimbangan penganggaran kegiatan Pramuka, termasuk alasan tidak dialokasikannya anggaran.
Kedua, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra terkait mekanisme penganggaran dan penyaluran hibah untuk penyelenggaraan Porprov 2026 sebesar Rp8 miliar.
Ketiga, Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sultra terkait dampak tidak adanya alokasi anggaran terhadap pelaksanaan program dan pembinaan kepramukaan.
Ombudsman menegaskan pengalokasian APBD semestinya memperhatikan aspek proporsionalitas, keberlanjutan program, serta kebutuhan pembinaan generasi muda.
“Yang perlu dijelaskan adalah dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas anggaran tersebut. Kami ingin melihat kebijakan itu secara utuh, baik dari sisi aturan, proses penganggaran maupun dampaknya terhadap pelayanan dan pembinaan masyarakat,” tegas Mastri
Pada dasarnya, Ombudsman RI Perwakilan Sultra akan mengawal proses tersebut sesuai kewenangannya. Pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan kebijakan pemerintah daerah berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pemerintahan yang baik.
“Kita membuka ruang pengaduan bagi pembina maupun peserta didik Pramuka yang mengalami dampak dari tidak dialokasikannya anggaran tersebut, ” tandasnya.
Penulis: Arsya


















Komentar