KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) , La Ode Tariala, mempertanyakan arah penggunaan sejumlah pendapatan daerah yang belum dialokasikan dalam belanja pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBD-P) Sultra Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan La Ode Tariala dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Sultra yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah, Jumat, 24 September 2026, di Gedung Paripurna DPRD Sultra.
La Ode Tariala meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pendapatan yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), tetapi belum memiliki alokasi belanja.
Menurutnya, penjelasan mengenai arah penggunaan pendapatan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum Banggar bersama TAPD masuk ke pembahasan anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemerintah daerah wajib menjelaskan arah daripada pendapatan yang belum ada belanja pada saat kesepakatan kita di KUA-PPAS. Nanti setelah itu, kita lanjut pada masing-masing OPD, kita lihat di mana yang bertambah dan berkurang,” tegasnya.
Ia menilai kejelasan mengenai sumber dan penggunaan pendapatan menjadi bagian penting dalam pembahasan APBD-P. DPRD, kata dia, perlu memastikan setiap perubahan pendapatan memiliki arah penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Banggar DPRD Sultra juga meminta penjelasan mengenai realisasi pendapatan daerah secara aktual. Salah satu yang menjadi perhatian ialah penerimaan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pembahasan tersebut diarahkan untuk menyinkronkan antara capaian penerimaan daerah dengan rencana belanja yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026. DPRD meminta data pendapatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran benar-benar mencerminkan kondisi penerimaan daerah.
Sementara itu, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah memberikan penjelasan mengenai sejumlah sumber pendapatan dan arah penggunaannya dalam APBD-P 2026.
Fadlansyah mengatakan pemerintah daerah telah menyepakati potensi pendapatan sebesar Rp56 miliar yang akan dimaksimalkan melalui OPD pengelola pendapatan. Setiap OPD yang memiliki kewenangan memungut pendapatan diminta mengoptimalkan potensi tersebut.
“Untuk penerimaan, kita sudah menetapkan potensi Rp56 miliar yang sudah kita sepakati bersama. Itu yang kemudian kita maksimalkan melalui masing-masing OPD pengelola pendapatan,” jelaasnya.
Ia juga menjelaskan mengenai dana kurang bayar tahun anggaran 2024 sebesar Rp54 miliar. Dana tersebut tidak dapat langsung diarahkan ke berbagai program karena terdapat kebutuhan belanja yang harus diprioritaskan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Untuk yang Rp54 miliar yang merupakan kurang bayar di tahun 2024, itu memang sudah ada. Namun anggaran tersebut, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kita arahkan dulu, kita dudukkan dulu yang paling utama yaitu untuk kebutuhan belanja pegawai,” tegasnya.
Fadlansyah mengatakan kebutuhan belanja pegawai tersebut antara lain untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selama tiga bulan.
Pemerintah Provinsi Sultra, kata dia, akan menghitung kebutuhan belanja pegawai terlebih dahulu. Jika masih terdapat sisa anggaran setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, dana itu baru dapat diarahkan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program prioritas lainnya.
Penulis: Arsya


















Komentar