KENDARI, TERASSULTRA.COM – Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara (Sultra) , Andri Darmawan, mendesak Kapolda Sultra mengevaluasi penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SU, 44 tahun.
Ia bahkan meminta Kapolda mencopot Kasat Reskrim Polresta Kendari Komisaris Polisi Welliwanto Malau.
Hal itu disampaikan setelah SU dipertemukan dengan mantan suaminya, Iqbal, yang menjadi terduga pelaku dalam perkara dugaan perampokan dan kekerasan seksual terhadap korban. Pertemuan tersebut berlangsung di Mapolresta Kendari.
Andri Darmawan menilai cara aparat memperlakukan SU dalam pertemuan itu patut dipersoalkan. Korban justru berada dalam situasi yang membuatnya tertekan ketika harus berhadapan langsung dengan orang yang dilaporkannya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Andri Darmawan, SU menangis saat berhadapan dengan Iqbal. Dalam kondisi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto disebut meminta korban berhenti menangis dengan nada tinggi.
Tak hanya itu, Kanit Buser 77 Polresta Kendari Ipda M. Ichsan Aqsyar Rahman disebut tertawa dan menyamakan pertemuan korban dengan terduga pelaku tersebut dengan adegan dalam program televisi Termehek-mehek.
Andri Darmawan kemudian mengungkapkan persoalan itu melalui akun Instagram pribadinya. Ia meminta Kapolda Sultra memperhatikan cara anak buahnya menangani korban perkara kekerasan seksual.
“Pak Kapolda coba lihat ini anggotamu kelakuannya terhadap korban perampokan dan kekerasan seksual, mereka intimidasi dan jadikan bahan lelucon katanya seperti acara reality show ‘Termehek-mehek’,” tulisnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis pemeriksaan biasa. Aparat penegak hukum semestinya memastikan korban perkara kekerasan seksual memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Merujuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Ketentuan tersebut mengatur pemeriksaan terhadap saksi, korban, tersangka, dan terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan martabat serta dilakukan tanpa intimidasi.
“Padahal jelas dalam UU TPKS Pasal 22 penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak boleh merendahkan hak dan martabat korban, apalagi melakukan intimidasi, apalagi dipaksa bicara dengan pelaku,” tulis Andri.
Ia juga merujuk Pasal 69 huruf e UU TPKS yang mengatur hak korban untuk memperoleh perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.
Untuk itu, ia meminta seluruh aparat yang terlibat dalam pertemuan tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Ia juga mendesak Propam turun tangan apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan korban
“Miris sekali, sekelas Kasat Reskrim tidak paham ini, sebaiknya segera dicopot dan diproses Propam,” jelasnya.
Untuk diketahui, perkara yang menyeret Iqbal bermula pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu, SU sedang tidur di kamar rumahnya.
Korban kemudian terbangun setelah merasakan keberadaan seseorang di dalam kamar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, orang itu diduga langsung membekap mulut SU menggunakan tangan sembari menodongkan pisau.
Pelaku kemudian diduga mengambil lakban untuk menutup mulut dan mata korban. Dalam kondisi tersebut, pelaku disebut menggunting pakaian daster SU sebelum menggeledah kamar dan mengambil sejumlah barang berharga.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku diduga menarik korban ke kamar sebelah. Di ruangan itu, Iqbal diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap mantan istrinya.
Dalam keterangannya, SU menyebut tindakan seksual tersebut dilakukan beberapa kali menggunakan jari. Pelaku juga disebut sempat mencoba melakukan hubungan seksual, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Iqbal kemudian ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis, 17 September 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan perampokan dan kekerasan seksual terhadap SU.
Penulis: Arsya


















Komentar