KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kasus dugaan aborsi kembali terjadi di Kota Kendari. Dua orang mahasiswa berinisial MRS (22) dan AR (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengguguran kandungan.
Kasus tersebut diketahui aparat kepolisian pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika AR mengalami keluhan sakit lambung dan memeriksakan diri ke dokter.
“Awalnya sekitar bulan September 2026, tersangka AR yang mengeluh sakit lambung memeriksakan dirinya ke dokter. Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif hamil,” jelasnya, Rabu 16 September 2026.
Setelah mengetahui kehamilannya, AR bersama kekasihnya, MRS, kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Menurut keterangan polisi, AR dan MRS selanjutnya mencari informasi mengenai obat yang dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan. Dari hasil pencarian tersebut, mereka memperoleh obat jenis Protecit Misoprostol.
“Kemudian tersangka mencari informasi penjual obat penggugur janin. Setelah mendapatkan obat penggugur janin jenis Protecit Misoprostol, tersangka AR menggunakan obat tersebut sesuai petunjuk penggunaannya,” ungkapnya.
Beberapa jam setelah mengonsumsi obat tersebut, AR disebut mengalami kontraksi hingga janin yang berada di dalam rahimnya keluar.
Polisi juga mengungkap asal obat yang digunakan dalam dugaan aborsi tersebut. Obat itu diperoleh MRS dari seseorang berinisial B dengan harga Rp1,6 juta untuk empat butir.
“Obat jenis Protecit Misoprostol diperoleh tersangka MRS dari saudara B dengan harga Rp1.600.000 untuk empat butir,” kata Safi’i.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menyebut obat tersebut sebelumnya dibeli oleh B dari seseorang berinisial S.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut, sebagaimana disangkakan penyidik dalam perkara ini, memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Amin


















Komentar