KENDARI, TERASSULTRA.COM – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video hingga gelar perkara.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, penyidik memperoleh keterangan sejumlah saksi yang melihat aktivitas pembakaran di lokasi kejadian.
Dua orang saksi, kata Wisnu, memberikan keterangan bahwa mereka melihat AN melakukan pembakaran di kawasan Desa Wesalo.
“Keterangan dua saksi menguatkan bahwa yang bersangkutan berada di lokasi dan melakukan pembakaran,” ungkapnya, Sabtu (12/9/2026).
Keterangan saksi tersebut kemudian diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap AN. Kepada penyidik, AN mengakui telah membakar bambu menggunakan pemantik api.
Api yang awalnya digunakan untuk membakar bambu kemudian merambat ke rerumputan di sekitar lokasi hingga menyebabkan kebakaran meluas.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” jelas Wisnu.
Penyidik juga menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Bukti itu menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang digunakan penyidik untuk mengungkap penyebab dan pihak yang diduga melakukan pembakaran.
Selain keterangan saksi, pengakuan tersangka dan rekaman video, penyidik memperoleh keterangan dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega.
Berdasarkan keterangannya, lokasi kebakaran berada di kawasan hutan produksi terbatas dengan areal yang terdampak diperkirakan mencapai 80 hektare.
Informasi mengenai status kawasan hutan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menentukan penerapan ketentuan hukum terhadap tersangka.
Setelah seluruh bahan penyelidikan dan penyidikan dikumpulkan, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, perkara ditingkatkan dengan menetapkan AN sebagai tersangka.
AN disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Wisnu menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Setelah penetapan tersangka, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” tandas Wisnu.
Untuk diketahui, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran Polres Kolaka Timur tetap melakukan penanganan di lokasi kebakaran.
Personel dikerahkan untuk memadamkan titik api sekaligus melakukan pendinginan terhadap area yang telah terbakar.
Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan setelah proses pemadaman. Titik-titik bekas kebakaran diperiksa untuk memastikan tidak ada bara atau sumber panas yang masih berpotensi memicu kebakaran susulan.
Penulis: Arsya


















Komentar