KENDARI, TERASSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan berlangsung di Ruang Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari, Senin, 7 September 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I La Yuli dan Wakil Ketua II Irmawati.
Rapat diikuti anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kendari serta jajaran TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan.
Agenda pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dua dokumen, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2025.
Penyempurnaan dilakukan dengan mengacu pada hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD Kota Kendari.
Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muhammad Inarto mengatakan, hasil evaluasi gubernur harus menjadi perhatian serius karena merupakan bagian dari proses pengawasan dan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari hasil evaluasi gubernur benar-benar diakomodasi dalam dokumen yang disempurnakan. Tidak boleh ada catatan yang diabaikan,” ungkpanya.
Pertanggungjawaban APBD harus mampu menunjukkan bagaimana anggaran daerah dikelola dan sejauh mana penggunaannya memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pertanggungjawaban APBD harus menggambarkan penggunaan anggaran secara jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa anggaran yang dikelola pemerintah digunakan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Inarto menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Fungsi DPRD bukan hanya menyetujui anggaran, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan. Karena itu, proses pertanggungjawaban ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan kami,” katanya.
Selanjutnya, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Kalau ada koreksi dan catatan dari hasil evaluasi, itu harus kita jadikan bahan untuk memperbaiki tata kelola. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan APBD semakin tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Setelah pembahasan penyempurnaan, DPRD Kota Kendari melanjutkan agenda melalui rapat paripurna dengan agenda pengesahan hasil penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inarto mengatakan, pengesahan tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Kita ingin seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan. Dengan begitu, pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian bahwa tata kelola keuangan daerah telah dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tandasnya.
Penulis: Andri


















Komentar