SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejati Sultra Usut 10 Tongkang Ore Ilegal dari Eks IUP PT Babarina

Kejati 1
Kajati Sultra, Sugeng Riyanta saat memberikan keterangan soal dugaan korupsi pertambangan, Kamis (13/8/2026). Foto Arsya

KENDARI, TERASSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton ore nikel dari wilayah eks Izin Usaha Pertambangan PT Babarina Putra Sulung. Ore tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta mengatakan ore nikel itu telah diamankan penyidik Tindak Pidana Khusus dalam proses penyidikan perkara dugaan pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Penyidik telah mengamankan ore nikel di lapangan,” ungkapnuya kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, volume ore yang diamankan sementara diperkirakan mencapai 200 ribu MT. Penyidik masih menunggu pemeriksaan surveyor untuk memastikan kadar dan kualitas nikel sebelum menetapkannya sebagai barang sitaan.

“Nanti setelah diketahui hasilnya, baru dilakukan penyitaan. Tapi sekarang sudah kami amankan,” jelasnya.

Jika menggunakan taksiran sementara, nilai jual ore tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Namun, angka itu belum final karena masih bergantung pada hasil pemeriksaan kadar nikel

Ore tersebut, kata Sugeng, merupakan material yang sudah ditambang tetapi belum sempat dikeluarkan dari lokasi.

“Ini yang sudah ditambang, tetapi belum berhasil dikeluarkan,” katanya.

Kejati Sultra tambahnya, tak hanya menelusuri ore yang masih tertahan di lokasi. Penyidik membongkar dugaan pengangkutan ore dari wilayah eks IUP PT Babarina Putra Sulung.

Sugeng menyebut terdapat dugaan lebih dari 10 kapal tongkang telah mengangkut ore nikel dari kawasan tersebut. Informasi itu diperoleh penyidik dari sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan beberapa bulan lalu.

“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang, lebih dari sepuluh tongkang,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara, termasuk kediaman Wakil Bupati Kolaka H. Husmaluddin alias Lulunk, kediaman H. Tasman, serta sejumlah tempat lainnya.

Penulis: Arsya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement